Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dugaan Korupsi Di Puskesmas Harian, Mantan Kapus Dilaporkan

HATOGUAN Sitanggang (kiri) pelapor atas dugaan korupsi di Puskesmas Harian. Waspada/Valen Sitorus.
HATOGUAN Sitanggang (kiri) pelapor atas dugaan korupsi di Puskesmas Harian. Waspada/Valen Sitorus.

SAMOSIR (Waspada): Dugaan korupsi di Puskesmas Harian yang dilakukan oleh mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir inisial BDS telah dilaporkan ke Polres Samosir.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani kepada Waspada.id melalui telepon WhatsAppnya, Kamis (15/8). “Benar, laporan tersebut sudah masuk pada Selasa, 13 Agustus 2024,” kata Natar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Korupsi Di Puskesmas Harian, Mantan Kapus Dilaporkan

IKLAN

Atas laporan dugaan korupsi tersebut, lanjut Natar, pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Terkait laporan itu, kita akan tetap melakukan penyelidikan dan mencari kebenarannya,” tukasnya.

Sementara, pelapor Hatoguan Sitanggang selaku pegiat anti korupsi yang juga sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Merdeka mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan BDS mantan Kepala Puskesmas Harian selaku pengguna anggaran pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 ke Polres Samosir.

Dijelaskan, adapun fakta perbuatan melawan hukum dan fakta kejadian dugaan keuangan negara yang merupakan terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, yaitu adanya dugaan tindak pidana korupsi tentang pertanggungjawaban dana APBN yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2023

“Adanya temuan berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 di Puskesmas Harian memiliki tunggakan ganti rugi (TGR) Rp181 juta yang sebagian telah dikembalikan ke kas daerah, dan masih tersisa TGR sebanyak Rp73 juta,” kata Hatoguan.

Bahwa dalam hal ini, lanjut Hatoguan, juga permasalahan soal dugaan pemalsuan pertanggungjawaban (SPJ). Bahwa SPJ tidak diajukan dan tidak sesuai dengan orang yang sebenarnya menjalankan tugas

“Sehingga SPJ tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan atas belanja dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada bulan Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp181 juta,” terangnya.

Ia berharap bahwa bantuan operasional kesehatan yang mencakup pembayaran untuk transaksi perjalanan dinas dalam daerah biaya makan minum, rapat dan biaya alat tulis kantor (ATK) dengan terkait SPJ yang dipalsukan harus dikembalikan

“Demikian laporan ini, saya berharap kepada pihak kepolisian agar dapat memeriksa dan mengadili seluruh para yang terduga yang berkaitan dengan anggaran bantuan operasional kesehatan, yang bernilai puluhan juta atau ratusan juta. Apabila benar telah terjadi penyimpangan dengan adanya merugikan keuangan negara agar ditindak lanjuti dan diadili,” tegasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE