TANJUNGBALAI (Waspada) : Dua warga negara asing asal Bangladesh SH dan SM terobos perbatasan Indonesia-Malaysia diproses hukum di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Kamis (17/3).
Mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal bersama lima Pekerja Migran Indonesia non prosedural menggunakan kapal kayu, ditangkap prajurit Lanal TBA di Perairan Baganasahan Kec Tanjungbalai Kab Asahan 11 Februari lalu. Saat ini, keduanya ditempatkan di ruang detensi keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Kakanim Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi Tikim, Chandra Turnip dan Kasi Inteldakim Torang Pardosi mengatakan pihaknya akan bekerja keras memproses kasus ini walau butuh waktu. Panogu berjanji akan menuntaskan kasus tersebut sebagai bukti bahwa negara tidak main-main dengan orang asing yang mengganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara ilegal.
Kasus ini lanjut Panogu telah melewati tahap rekonstruksi di wilayah Perairan Asahan dan olah TKP di atas kapal jaring yang ditinggal nahkoda saat tertangkap patroli TNI Angkatan Laut Lanal TBA. Selain olah TKP, saat ini Imigrasi TBA juga telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas barang bukti dua buku paspor kebangsaan Bangladesh dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama mesin dongfeng GT 5.
Proses selanjutnya ucap Panogu, penyidik setelah menguasai barang bukti langsung mengirim berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Bila berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik dapat menyerahterimakan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dilanjutkan ke persidangan.
Sementara, dua WN Bangladesh mengaku nekat masuk Indonesia secara ilegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negara asalnya. Bila berhasil, kedua tersangka yang telah bekerja selama 5 tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju Bangladesh melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dengan transit di Indonesia, biaya pulang ke Bangladesh lebih murah sekitar 70 juta rupiah,” ucap SH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui proses pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi ucapnya, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah. (A21/A22)