BINJAI (Waspada): Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu baru baru ini ditangkap personel Serse Narkoba Polres Binjai di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparanperak Kabupate Deliserdang.
Kini kedua tersangka masing masing G, 28, dan Hm alias Dh alias Brenda, 32, yang keduanya penduduk Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang bersama barang buktinya diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai guna pengusutan selanjutnya.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id, Rabu (6/9) di lapangan menyebutkan, awalnya Tim Serse Narkoba Polres Binjai yang berpakaian biasa mengadakan patroli di lapangan dengan menaiki sepeda motor.
Dalam patroli tersebut personel Serse Narkoba Polres Binjai melihat seorang pria yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadapnya dan ditemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah sedotan modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit HP merek Oppo, saat itu juga dilakukan interogasi sehingga tersangka mengaku bernama G, 28, dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH.

Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari ,Selasa (5/9) personel Serse Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan Mh als Dh als Brenda, 32, saat itu sedang di Dusun Rejo Desa Tandam Hilir 2 Kecamatan Hamparanperak di lokasi tempat penangkapan tersangka G.
Saat itu juga tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ketika diadakan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, dan petugas langsung memboyong tersangka.

Kapokres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen ketika dikonfirmasi waspada.id melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Pane SH, Kamis (7/9) mengatakan terduga G dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan terduga Mh als Dh als Brwnda dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ucap AKP Irvan Pane SH.(a03).