Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Tersangka Maling Sepeda Motor Diciduk

Dua Tersangka Maling Sepeda Motor Diciduk
Kedua tersangka pencuri dan penadah sepeda motor berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh. (Ist)

BATUBARA (Waspada): Zhunizar Monaliza,30, warga Desa Perupuk Kec. Limapuluh Pesisir Kab.Batu bara, gembira tak kepalang setelah sepeda motornya yang hilang berhasil didapatkan kembali oleh Polsek Limapuluh.

Peristiwa pencurian Ini menurut Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, Jumat (3/5) bermula saat korban dan keluarganya sedang berada di Brastagi , Senin (22/4) .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Tersangka Maling Sepeda Motor Diciduk

IKLAN

“Tiba-tiba pelapor mendapat telpon dari saksi bahwa sepeda motor miliknya hilang dari dalam rumah. Lalu pelapor pun kembali ke rumah, tiba pelapor dan keluarga sampai di rumah kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor CBR BK 2840 OAL sudah tidak ada,” ujar Sagala.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 23.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima puluh.

Setelah melakukan penyelidikan, Kamis (2/5) sekira pukul 17.00 Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Manahan Siregar mendapat informasi dari masyarakat, tersangka pencuri sepeda motor itu adalah MF alias Andi, 28, warga Dusun I Desa Perupuk Kec. Limapuluh Pesisir Kab. Batubara.

Personil unit reskrim Polsek Limapuluh di pimpin oleh Kanit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap MF. Namun ia mengakui kalau sepeda motor itu sudah dijualnya kepada MN alias Nasir, 20 tahun, warga Dusun V Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, disangkakan sebagai penadah .

Dari informasi MF ini petugas mengejar MN, dan benar ternyata sepeda motor itu berada ditangan MN.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Limapuluh guna proses hukum selanjutnya. ( a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE