SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba ketika dihubungi melalui WhatsApp nya Rabu (29/3) membenarkan penangkapan dua orang pria terduga pelaku perbuatan cabul yang terjadi pada hari Senin (27/3/23) sekira pukul 19.35 WIB di salah satu Desa Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi.
Kedua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut berinisial JMAS, 20, dan IF, 17, keduanya warga Kecamatan Silima Pungga-pungga Kabupaten Dairi. Sementara korban sebut saja Bunga, 15, warga Kabupaten Dairi.
Pada Selasa (28/3) sekira pukul 13.00 WIB, Piket SPKT Polres Dairi menerima laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh JMAS dan IF.
Pelaku sempat diamankan oleh pihak keluarga pelapor di Kec. Silima Pungga-pungga Kab. Dairi kemudian diserahkan ke Polsek Parongil, yang oleh Polsek Parongil kemudian dilimpahkan ke Polres Dairi.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku JMAS bahwa ianya pada Senin (27/3) sekira pukul 19.35 WIB telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga, selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih di bawah umur IF telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada Sabtu (25/3).
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses selanjutnya.
Terkait peristiwa ini, Rismanto memberikan imbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, karena kemajuan teknologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten-konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak-anak, sehingga berdampak pada tindakan yang berpotensi melawan hukum. (rel)