Dua Saksi Melihat Derma Gultom Tendang Kepala Korban

  • Bagikan

MADINA (Waspada):Sidang ke II kasus penganiayaan santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru berinisial SR (14) oleh oknum pegawai rutan Natal yang sempat viral di media sosial, di gelar kembali oleh PN Madina di Kelurahan Mompang, Selasa (11/1).

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ini di gelar secara terbuka yang di pimpin Arif Yudiarto,SH sebagai hakim ketua.Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan dua orang saksi untuk di mintai keterangan oleh hakim masing-masing Rusdin (55) warga Desa Panggautan, Kecamatan Natal, dan Ingot Sinaga (57) Desa Sasaran.

Kepada hakim, saksi Rusdin mengatakan melihat kejadian dengan jelas saat Derman Gultom menendang kepala korban yang hendak bangun dari tanah dilokasi kecelakaan.Saat itu posisi korban SR masih tersungkur akibat kecelakaan.Saat Rusdin hendak mau membantu korban  dengan cara mengangkat korban ke dalam becak untuk di bawa berobat ke rumah sakit, tiba-tiba Derman Gultom masih sempat menendang kepala anak itu sekali lagi di atas becaknya.

Sementara saksi  Ingot Sinaga kepada majelis hakim mengatakan, saat ia tiba di lokasi kecelakaan, ia meminta Derman Gultom (Terdakwa) untuk tidak marah-marah, dan jangan memukuli anak itu.Namun Derman Gultom justri bersikaf tidak mengenakkan terhadap dirinya dengan cara menggertaknya karena tidak ada urusan Ingot Sinaga dalam kejadian tersebut.

Saksi Ingot Sinaga menuturkan sempat mencoba mendinginkan situasi dengan mengatakan kepada Derman Gultom bahwa tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan.Namun karena Derma Gultom terlihat sangat emosi, akhirnya saksi hanya terdiam dan membiarkan kejadian pemukulan itu berlangsung di depan matanya.

Menanggapi keterangan yang di sampaikan saksi di persidangan, Derman Gultom yang mengikuti sidang secara virtual kepada hakim mengatakan menerima keterangan kesaksian saksi, namun sebagian besar keterangan saksi tersebut tidak di terima dan dibantahnyanya, terutama mengenai keterangan saksi yang mengatakan ia mendang kepala korban.Derman Gultom berkilah bahwa ia hanya membawa anak tersebut (korban) kedalam mobil untuk mengajak anak itu berargumen, dan menanyakan dimana rumah korban.

Mendengar keterangan Derman Gultom, Hakim terlihat kesal dan meminta supaya tersangka Derman Gultom lebih jujur memberikan jawaban. Karena menurut Hakim, mulai dari sidang pertama hingga sidang ke dua, Derman Gultom sudah melancarkan aksi retorikanya.Hakim juga sempat menegur Derman Gutom karena senyum-senyum saat di persidangan.

Majelis hakim juga menilai Derman Gultom mulai berliku-liku dan beretorika.Karena sesuai keterangan Derman Gultom saat di tanyakan hakim kondisi korban pasca kecelakaan, Derman Gultom mengatakan kalau luka memar dimuka korban sangat sedikit.

Tapi anehnya kata hakim kenapa setelah keluar dari dalam mobil Derman Gultom, wajah korban lebam-lebam dan mengalami pecah di dekat mata kanan korban?.Menjawab pertanyaan hakim, Derman Gultom mengelak dan mengatakan dirinya bila di butuhkan pada persidangan berikutnya akan menunjukkan bukti poto, bahwa ia tidak pernah menonjok atau memukul korban.

Menanggapi pernyataan Derman Gultom, Jaksa Penuntun Umum (JPU) HC.Bangun,SH mengatakan ada temuan baru, dan aneh jika bukan Derman Gultom yang  melakukan pemukulan.Menurut JPU, kalau bukan Derman Gultom yang melakukan pemukulan, lalu siapa yang melakukan penganiayaan tersebut?.

Apa mungkin dokter yang melakukannya?, karena berdasarkan hasil Visum, luka memar dan pecah di sekujur wajah anak itu sangat banyak bahkan di bagian perut.Karena itu JPU meminta supaya Derman Gultom jujur agar bisa dibantu karena Derman Gultom sebenarnya sudah terjebak dalam pertanyaan hakim.Sebab sebelumnya Derman Gultom  mengakui kepada majelis hakim bahwa luka korban tak seberapa diwajah, tapi anehnya kenapa setelah keluar dari mobil Derman Gultom, muka anak itu memar semua.

Meski sudah di cecar JPU dengan pertanyaan yang cukup telak, Derman Gultom dengan lantang tetap membantah dan menjawab bahwa ia bukan orang yang melalukan penganiayaan terhadap korban.Anehnya keterangan Derman Gultom sangat bertolak belakang dengan  hasil BAP Polisi yang sebelumnya di tunjukkan hakim.Dalam BAP Polisi, Derman Gultom dengan jelas mengatakan bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak itu lebih dari 15 kali pemukulan.

Sidang akan di lanjutkan kembali tanggal 13 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi terdakwa yang mungkin bisa meringankan hukuman terdakwa dalam sidang berikutnya.Pantauan wartawan, selain keluarga korban terlihat para murid santri Purba Baru antusias mengikuti jalannya persidangan.Bahkan Kuasa Hukum korban dari LBH Musthafawiyah Purba Baru, Muhammad Syafii Pasaribu.SH, bersama tim mengikuti dengan cermat jalannya persidangan.(a.32).

Dua Saksi Melihat Derma Gultom Tendang Kepala Korban

Keterangan Gambar:

Sidang keterangan saksi dalam lanjutan kasus dugaan penganiayaan santri Purba Baru di PN Madina, Selasa (11/1).(Waspada/ist).

  • Bagikan