Dua Perwira Disanksi Bendera Hitam Tengkorak

  • Bagikan

TANJUNGBALAI (Waspada) : Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK memimpin apel pemberian penghargaan dan sanksi kepada personel Polres Tanjungbalai di halaman apel polres setempat, Selasa (17/5).

Penghargaan diberikan kepada 21 Personel Polres Tanjungbalai yang berprestasi di bidang masing-masing seperti pengungkapan kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan peredaran gelap narkotika jaringan Internasional jenis sabu-sabu, dan pengawasan, pendampingan, serta pembinaan terhadap mantan narapidana terorisme.

“Selamat kepada personel yang pada hari ini mendapatkan penghargaan atas pelaksanaan tugas dan semoga kedepannya dapat ditingkatkan kembali,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sesuai arahan perintah dari pimpinan, penghargaan wajib diberikan kepada personel yang berprestasi sebagai bukti pengakuan atas hasil yang maksimal dari tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Kapolres meminta agar jangan terlalu cepat puas dengan apa yang didapat hari ini sehingga akan mengabaikan tanggung jawab, karena tantangan tugas kedepan jauh lebih berat. Kapolres berharap Satreskrim tetap menindaklanjuti segala bentuk laporan pengaduan, sedangkan Satnarkoba tetap laksanakan pengungkapan segala bentuk tindak pidana narkotika di Kota Tanjungbalai

Dua Perwira Disanksi Bendera Hitam Tengkorak
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK memberikan reward kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo. Waspada/Ist

“Semoga dengan adanya pemberian penghargaan ini, menjadi motivasi bagi rekan-rekan yang lainnya untuk mengukir prestasi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing bagian, satuan, dan seksi. Kapolres mengajak kedepannya agar terus berkarya dan tinggalkan segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

Untuk personel yang mendapatkan hukuman, kapolres berharap kedepannya dapat kembali memberikan yang terbaik dan peduli dengan tanggung jawab serta amanah. Ini menjadi pedoman agar penghargaan dan punishment tersebut menjadi acuan dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

21 personel yang menerima penghargaan ialah Kasat Reskrim, dua Kanit Reskrim serta duabelas Personil Satreskrim. Selain itu, Kanit Resnarkoba, lima personel Sat Resnarkoba serta satu personel Satintelkam.

Sementara dua Perwira Polres Tanjungbalai yang menerima Punishment yaitu Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kapolsek Teluknibung.

“Diberikan punishment bukan berarti perwira itu punya kesalahan, tapi atas penilaian kita mereka kalah dengan polsek lainnya, contoh Polsek A penyelesaian kasus seratus persen, tapi polsek yang terendah baru enam puluh persen, maka kita beri teguran dan bendera hitam gambar tengkorak,” ucap kapolres. (A21/A22)

  • Bagikan