Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu Digagalkan Di KNIA

Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu Digagalkan Di KNIA
Barang bukti 2 Kg narkotika diduga sabu saat diamankan dari kedua calon penumpang pesawat di KNIA.Waspada/Irianto
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Dua calon penumpang pesawat tujuan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, transit Jakarta ditangkap petugas keamanan Kualanamu Internasional Airport (KNIA), Kamis (20/6/2024) sekira pukul 20:10.

Kedua penumpang tersebut ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram. Kedua tersangka masing-masing berinisial ZI,32 dan TWR, 27, keduanya warga Aceh Utara, saat ini diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu Digagalkan Di KNIA

IKLAN
Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu Digagalkan Di KNIA

“Ya, sudah kita amankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Kualanamu Ipda Bandaharo Alamsyah Harahap, Jumat (21/6/2024).

Terpisah Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian RS Saragih juga membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua calon penumpang pesawat terkait narkotika.

“Benar, pelaku kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu, saat ini sedang dilakukan pengembangan, “sebut Kompol Sebastian.

Sementara informasi yang dihimpun kedua tersangka diamankan di depan gedung Railink Bandara Kualanamu.

Dua Penumpang Pesawat Selundupkan 2 Kg Sabu Digagalkan Di KNIA

Mereka diamankan berawal dari kecurigaan petugas keamanan pada dua koper kedua tersangka saat melalui pemeriksaan Baggage Handling System (BHS) di mesin X Ray Bandara Kualanamu.

Ditemukan plastik bening dari dalam kedua koper, lalu dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan dari keduanya masing-masing kurang lebih 2 Kg narkotika diduga sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan CCTV kedua pelaku berada di depan gedung Railink dan dilakukan penangkapan oleh petugas kerjasama aparat kepolisian.(a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE