Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng
TM alias Maya, 44, perempuan, warga Sibuluan dan MH, 34, pria, warga Sarudik, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Polres Tapteng, Senin (25/3). Waspada/Ist

TAPTENG (Waspada) : Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono mengatakan telah menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Juli Purwono menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku inisial TM alias Maya, 44, perempuan, warga Sibuluan dan, MH, 34, pria, warga Sarudik dilakukan Senin (18/3) sekitar pukul 16:00 WIB di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng

IKLAN

“TM dan MH diamankan petugas dan berhasil menyita sebanyak 4 paket narkotika jenis Sabu dengan berat total sekitar 0,33 gram yang dibungkus dalam plastik bening serta 1 unit handphone,” sebut AKP Juli Purwono, Senin (25/3).

Juli Purwono menerangkan kronologis penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

“TM dan MH mengakui narkotika yang mereka jual itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AS,” imbuhnya.

Selanjutnya, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuli Bangunan Edarkan Ganja Ditangkap

Sebelumnya, pada Sabtu (23/3) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng juga mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori dengan menangkap terduga pelaku berinisial YP, 22, seorang kuli bangunan, warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng
YP, 22, seorang kuli bangunan, warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah diamankan Polres Tapteng karena kasus kepemilikan ganja, Senin (25/3). Waspada/Ist

Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menyita barang bukti berupa 1 ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas putih dengan berat bruto mencapai 11,14 gram.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, Senin (25/3) menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian.

Selanjutnya, personel Satuan Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada Sabtu (23/3).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap YP, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja tersebut. YP juga mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori, namun petugas belum berhasil mengamankan W.

“Barang bukti dan YP telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Juli Purwono.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE