P.SIDIMPUAN (Waspada) Dua pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN P.Sidimpuan).
Kedua terdakwa yakni, Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao dinyatakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sidang Putusan berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN P.Sidimpuan, Selasa (28/5/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sri Mulyati SH dengan hakim anggota Azhary Prianda Ginting SH dan Rudy Rambe SH. Sementara JPU yang hadir Allan Baskara MH dan Sri Mulyati Saragih MH , serta kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Dalam sidang itu terungkap, kasus tersebut berawal Minggu, 3 September 2023, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres P.Sidimpuan menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari mereka, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1,5 pil ekstasi, dan beberapa unit handphone.
Interogasi lebih lanjut mengungkap, Andika Saputra alias Kabao sedang dalam perjalanan membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Padangsidimpuan.
Kemudian pada pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap Andika Saputra beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu dengan berat total 3.062,30 gram.
Setelah melalui proses persidangan yang intensif, Majelis Hakim memutuskan Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang disita yakni sebungkus plastik klip asoy warna hitam berisi tiga plastik teh Cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 gram, telah dimusnahkan Penyidik Polres P.Sidimpuan seberat 3.006,97 gram.
Sedangkan untuk bukti di persidangan seberat 55,33 gram. Kemudian handphone, mobil Toyota Kijang Inova hitam dengan nomor polisi BK 1496 ABC. Selain itu, Andika Saputra juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu untuk mengajukan memori banding sesuai ketentuan.
Kajari P.Sidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH menyatakan putusan tersebut menunjukkan komitmen Kejari P. Sidimpuan dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami berharap hukuman ini menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.” tegas Kajari.(a31)