BINJAI (Waspada): Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi yang inisial M, 42, di daerah Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Senin (17/2).
Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id, Jumat (21/2) awal penangkapan tersebut, di mana terlebih dahulu petugas di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, S.H, melakukan penyelidikan selama 2 hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan serang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merk Platinum.
Saat akan didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, namun berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu) dan ternyata didalamnya ditemukan Narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir.
Tim terus melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M, kemudian petugas berhasil juga melakukan penangkapan terhadap H, 45, di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya M, warga dusun Telagah Jernih Desa Secanggang Kabupaten Langkat sedangkan H penduduk Desa Blang Cut Kecamatan Meurah Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga yaitu 655 butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, 1 unit hp Samsung warna putih, 1 kotak bola lampu merk Platinum.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK M SI ketika dikonfirmasi waspada.id melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengatakan, terhadap perduga M dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.
“Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum kami,” ucap Kasi Humas.(a03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.