BATUBARA (Waspada): MAJ, 28, warga Dusun I Desa Airhitam,Kec. Datuk Limapuluh Kab. Batubara, dan Di, 22, warga Dusun I Desa Empat Negeri Kec. Limapuluh, meringkuk di RTP Polres Batubara setelah ditangkap memiliki sabu paket kecil.
Kapolres Batubara melalui Kasatres Narkoba AKP S. Tarigan kepada wartawan, Senin (17/10) menjelaskan, personel Satresnarkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulausejuk Kec. Datuk Limapuluh, Kab. Batubara.

Dari informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batubara yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Bimo R. Setiadi melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan dan meringkus MAJ serta Di. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Selanjutnya MAJ dan Di berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan mereka berhasil diamankan satu plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram. Lima plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,88 gram. (a17.b)