Kedua pelaku, ABS dan R serta barang bukti saat diamankan di Satnarkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Simalungun. Kali ini petugas berhasil menangkap 2 pemain atau pengedar sabu di Kec. Gunung Maligas.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, Sabtu (11/1) sekira pukul 13.00 WIB. Bersama barang bukti sabu berat bruto 4,31 gram,” terang Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dikonfirmasi Senin (13/1) siang.
Keterangan diperoleh menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial ABS, 41, dan R, 25, keduanya warga Huta 3 dan Huta 1, Nagori Silau Bayu, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
Begitu menerima informasi dari warga tentang adanya salah satu rumah di Huta 3 Nagori Silau Bayu diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, pihak Satres Narkoba langsung menyikapinya dengan menerjunkan Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, bersama tiga anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Hari itu juga, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 12.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, ABS berstatus wiraswasta di rumahnya Huta 3 Silau Bayu.
Hasil penggeledahan terhadap ABS petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet abu-abu yang berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama R yang berdomisili di Huta 1 Silau Bayu.
Tanpa buang waktu, berdasarkan pengakuan ABS, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan R di rumahnya di Huta 1 Silau Bayu. R mengaku terlibat dalan peredaran narkiba jenis sabu di daerah itu atas suruhan seorang pria bernama Riko.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, ABS dan R adalah berupa 3 plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 4,31 gram.
Kemudian, 1 unit Hp Android merk Samsung, 1 unit Hp Android merk Vivo, uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan dan 1 dompet warna abu-abu.
Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke kediaman Riko, namun tak berhasil, diduga Riko telah melarikan diri sebelum petugas tiba. ” Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
” Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan memberikan informasi kepada petugas. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” kata AKP Verry Purba.(a27).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.