BINJAI (Waspada): Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing berinisial KH, 28, dan THH, 19, warga Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Kamis (25/7) ditangkap personel Reskrim Polsek Selesai di pos penjagaan Rumah Sakit D Jalan KH Dewantara Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada Jumat (26/7) menyebutkan awalnya pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban Ike Yulia, 22, pegawai swasta, memarkirkan sepeda motornya BK 3486 RAI di parkiran salah satu rumah sakit tempatnya bekerja di Jalan KH. Dewantara Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Setelah korban selesai bekerja atau turun dinas pada Minggu 21 Juli sekitar pukul 08.00 WIB, korban bermaksud pulang, namun korban tidak menemukan lagi sepeda motornya di tempat parkir semula, sehingga korban IY mendatangi Polsek Selesai untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan di TKP Jalan KH. Dewantara Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial KH, 28),pada Kamis (25/7) pukul 10.00 WIB, dimana saat itu sedang berada di pos penjagaan Rumah Sakit D.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan oleh personel unit reskrim Polsek Selesai, sehingga berhasil diamankan THH, 19, di Jalan Bersama Lingkungan 1 Sei Sekala Kelurahan Pekan Selesai Kecamatan Selesai, Langkat.
Kini kedua tersangka bersama barang buktinya dijebloskan ke sel Polsek Selesai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi ketika dikonfirmasi Waspada Jumat (26/7) tentang penangkapan kedua tersangka pelaku curanmor, pihaknya membenarkan.
“Dari kedua pelaku KH dan THH berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang nomor polisinya sudah dilepas, serta dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” ucap Junaidi.(a03)











