Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Menyuruh Beri Keterangan Palsu

Dua Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Menyuruh Beri Keterangan Palsu
Sugiarto melalui kuasa hukumnya Mikrot Siregar saat memberikan keterangan. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Buruh Harian Lepas (BHL) atas nama Sugiarto 44, warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang melaporkan dua orang atas dugaan percobaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke Satreskrim Polresta Deliserdang (DS), Kamis (12/9).

Dugaan percobaan menyuruh memberikan keterangan palsu ini yang diduga agar merugikan atau menyudutkan Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar dengan adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Deliserdang atas pelantikan yang dilakukan Yusuf Siregar terhadap 89 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di lingkungan Pemkab Deliserdang atau 2 calon yang dipersiapkan untuk menjabat eselon II yang belum sempat dilantik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Menyuruh Beri Keterangan Palsu

IKLAN

Sugiarto melalui kuasa hukumnya Mikrot Siregar, SH,MH dari Kantor Hukum Keadilan menjelaskan, kronologis kejadiannya dimana pada Selasa, 10 September 2024 pukul 16.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan menyuruh memberi keterangan palsu yang dimana pelapor Sugiarto bertemu dengan terlapor inisial DR dan P di salah satu Kafe untuk membahas permasalahan yang menjadi laporan ke Bawaslu Kabupaten Deliserdang.

“Dan setelah pelapor bertemu dengan terlapor lalu terlapor mengatakan kepada pelapor untuk menjadi saksi terlapor di Bawaslu Kabupaten Deliserdang dan ketika bersaksi nantinya agar pelapor memberi keterangan untuk mengatakan terlapor inisial P bahwa apa yang dilaporkannya ke Bawaslu Deliserdang adalah benar. Dan pelapor mengetahui semua apa yang dikerjakannya dan dilaporkannya,” katanya.

Selanjutnya, sebut Mikrot tidak beberapa lama kemudian, pertemuan antara pelapor dan terlapor pun selesai. Lalu terlapor inisial P bersama dengan temannya mendahului pergi dari kafe tersebut.

“Lalu pelapor berbicara kembali kepada terlapor inisial DR dengan mengatakan “Apabila seperti ini caranya menjatuhkan orang Saya tidak ikut”. Lalu terlapor menjawab “Kok, gitu Abang ?. Ini masalah Pilkada”. Dan mendengar perkataan tersebut, pelapor pada saat itu tersadar telah dibohongi dan diarahkan untuk memberikan keterangan palsu di Bawaslu Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya.

Mikrot mengakui, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polresta Deliserdang agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK membenarkan adanya laporan Sugiarto di Satreskrim Polresta Deliserdang yang melaporkan dua orang atas dugaan percobaan menyuruh memberikan keterangan palsu. (a16/a01).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE