Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Maling “Ramaikan” RTP Polsek Indrapura

Kedua terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura (Waspada/ist)
Kedua terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Indrapura (Waspada/ist)

BATUBARA (Waspada): RHK dan MD diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura setelah membongkar kios di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka, Kab. Batubara.

Penangkapan kedua pria ini menurut Kapolres Batubara melalui plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada wartawan Kamis (9/11) berdasarkan laporan Aswandi Irawan ,47, warga Huta II Sei Mangkei Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / XI / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 08 November 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Maling "Ramaikan" RTP Polsek Indrapura

IKLAN

Menurut korban pada hari Selasa 7 November 2023 sekira pukul 23.30 ia menutup kios jualannya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Sekira pukul 05.30 pelapor bangun dan melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan dan kemudian pelapor melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp10 juta di kotak tupperware berisikan uang sebesar Rp5,2 juta di dalam kaleng roti sebesar Rp800 ribu, di dalam laci uang sekitar Rp1 juta hilang.

Satu HP merek Samsung A12, satu voucher dengan harga Rp1 juta yang terletak di steling, semuanya telah hilang.

Kemudian pelapor melihat jendela kamar belakang telah dirusak, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

Setelah lakukan penyelidikan akhirnya personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus sedang berada di depan hotel di Tebingtinggi dan berhasil mengamankan diduga pelaku RHK, 44, warga Jl. Flamboyan Lk. I Kel. Satria Kota Tebingtinggi dan MD, 36, warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Kab. Batubara.

Keduanya diboyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku. (a17.b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE