Dua Kurir SS 16 Kg Dibekuk, Kapal Satpolair Kalah Cepat 

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Dua pria kurir Shabu-shabu (SS) seberat sekitar 16 Kg dibekuk Satres Narkoba Polres Asahan dan diancam dengan hukuman mati, sebelumnya Sat Polair Polres Asahan sempat mengejar, namun kapal yang digunakan kalah cepat sehingga dua tersangka saat menjemput barang haram itu di tengah laut berhasil kabur.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat Konfrensi  pers, Jumat (30/9), menerangkan dua kurir yang diamankan AZ, alias AE,34, warga Jl Bambu, Gg Pondok Kenari, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan rekannya AZ alias E, 22, warga  Jln Pasar Baru, Gg Peringgan, Kec Sei Tualangraso, Kota Tanjungbalai, diamankan di terminal Bus Kota Tanjungbalai pada Jumat (23/9). 

Sebelum penangkapan mereka, pada 19 September 2022, ada informasi dari masyarakat bahwa ada kapal jenis Kalut akan melintas di perairan Asahan yang diduga membawa SS, sehingga Polair Polres Asahan melakukan penyidikan dan pemeriksaan, dan mencurigai satu kapal sehingga dilakukan pengejaran. Namun karena Kapal Polair kalah cepat sehingga tertinggal, dan kapal yang diduga membawa SS itu mendarat di wilayah Bagan Asahan, dan dua orang itu melarikan diri. 

“Kapal itu kita periksa, ditemukan satu tas berisi 16 bungkus teh cina yang diduga berisikan SS seberat sekitar 16 Kg,” jelas Roman. Pengungkapan ini bekerjasama dengan Dit Narkoba Polda Sumut, dan akhirnya dua tersangka ini dapat diamankan, dengan peran sebagai menjemput SS dari perairan untuk dibawa ke darat. 

“Dua tersangka ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” jelas Roman. 

Sedangkan salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai kurir untuk menjemput SS dari laut ke darat, dengan mendapat upah jasa sejumlah uang.

“Saya hanya sebagai penjemput saja dari sebrang (perairan Malaysia) dan membawanya ke darat,” jelas tersangka. (a02/a19/a20)

  • Bagikan