TANJUNGBALAI (Waspada) : Tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungbalai dan personel Polsek Tanjungbalai Utara meringkus Ram alias Madon alias Upin Ipin, 27, warga Jln Komplek Mujur Lingk IV Kel TB Kota III Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Sabtu (11/6).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo didampingi Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung dan Kasi Humas, AKP AD Panjaitan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah setahun buron atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah Plt Ketua PWI Tanjungbalai, Saufi Simangunsong, 31, di Jalan Sepakat Lingk III Kel TB Kota III Kec Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Minggu (9/5) pukul 03.00.
Tersangka melakukan aksinya masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu dan berhasil menggandol beberapa peralatan elektronik serta uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp5 juta. Korban lalu melapor ke Mapolres Tanjungbalai agar peristiwa diselidiki dan diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, tersangka Upin Ipin dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka merupakan residivis pencurian dan bekas narapidana bebas karena asimilasi Pandemi Covid-19.
Saat dilakukan pengembangan, Upin-Ipin melakukan perlawanan dengan cara mencoba merebut senjata api Personel Satreskrim sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. (A21/A22)