PADANG LAWAS (Waspada): Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan bakal calon wakil Bupati usai dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, keduanya sama-sama memenuhi syarat.
Demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas divisi teknis, Junaedi Hasibuan kepada Waspada, Minggu (15/9).
Dikatakan dari kedua Bapaslon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada Padang Lawas 27 November ini, termasuk pasangan Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) berpasangan dengan Ifdal Hasayangan Harahap (Ifdal) yang diusung partai Gerindra dan partai Buruh.
Dan pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) yang berpasangan dengan Achmad Fauzan Nasution (AFN) diusung delapan koalisi partai politik, termasuk Oartai Golkar, PAN, PPP, PKS, PKB, Demokrat, Hanura, dan partai NasDem.

“Setelah penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bapaslon dan hari ini kita umumkan hasilnya. Di mana kedua Bapaslon bupati/wakil bupati tersebut sama-sama memenuhi syarat,” kata Junaedi Hasibuan Divisi Teknis KPU Padang Lawas.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun KPU Padang Lawas masih memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menyampaikan tanggapan terhadap Bapaslon.
Sementara untuk penetapan Bapaslon akan dilakukan pada tanggal 22 September dan besoknya baru dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon. (a30)