Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Bapaslon Bupati Dan Wabup Palas Memenuhi Syarat

Dua Bapaslon Bupati Dan Wabup Palas Memenuhi Syarat
Divisi Teknis KPU Padang Lawas, Junaedi Hasibuan saat menyerahkan hasil penelitian berkas administrasi Bapaslon kepada Bawaslu. (Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan bakal calon wakil Bupati usai dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, keduanya sama-sama memenuhi syarat.

Demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas divisi teknis, Junaedi Hasibuan kepada Waspada, Minggu (15/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Bapaslon Bupati Dan Wabup Palas Memenuhi Syarat

IKLAN

Dikatakan dari kedua Bapaslon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada Padang Lawas 27 November ini, termasuk pasangan Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) berpasangan dengan Ifdal Hasayangan Harahap (Ifdal) yang diusung partai Gerindra dan partai Buruh.

Dan pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) yang berpasangan dengan Achmad Fauzan Nasution (AFN) diusung delapan koalisi partai politik, termasuk Oartai Golkar, PAN, PPP, PKS, PKB, Demokrat, Hanura, dan partai NasDem.

Dua Bapaslon Bupati Dan Wabup Palas Memenuhi Syarat
Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas yang persyaratan administrasinya telah memenuhi syarat, pasangan Putra Mahkota’- Achmad Fauzan dan pasangan Ahmad Zarnawi Pasaribu – Ifdal Hasayangan Harahap.(Waspada/Ist)

“Setelah penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bapaslon dan hari ini kita umumkan hasilnya. Di mana kedua Bapaslon bupati/wakil bupati tersebut sama-sama memenuhi syarat,” kata Junaedi Hasibuan Divisi Teknis KPU Padang Lawas.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun KPU Padang Lawas masih memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menyampaikan tanggapan terhadap Bapaslon.

Sementara untuk penetapan Bapaslon akan dilakukan pada tanggal 22 September dan besoknya baru dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE