MEDAN (Waspada): Mantan PLT Kepala Puskesmas Harian Kabupaten Samosir dr Bilmar Delano Sidabutar menduga ada orang kuat di balik pemecatan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Samosir.
dr Bilmar menuturkan, sebelumnya pernah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan dirinya oleh dua belas orang CPNS untuk kebutuhan penerimaan PNS di Puskesmas Harian Kabupaten Samosir ke Inpekstorat, BKD dan Polda Sumut.
Menurut dr Bilmar laporan tersebut hingga hari ini belum diproses dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Dan saya sudah lapor ke inspektorat, BKD, Polda tetapi tidak diproses , dugaan saya kalau tidak ada orang kuat gak mungkinlah laporan tersebut tidak diproses,” ungkap Bilmar Saat menjadi Narasumber dalam acara podcast waspada tv pada hari Rabu malam (14/8/2024).
dr Bilmar menambahkan “Dan saya menduga ketika orang berani melakukan tindak pidana dengan secara sadar pasti ada orang kuat di belakangnya”.
Alumni Fakultas Kedokteran Methodist Medan ini mengatakan akan mengajukan banding atas surat keputusan pemecatan dirinya yang di teken bupati pada 2 Agustus 2024 karena menganggap 11 kesalahan yang di tuduhkan kepadanya terlalu mengada ngada dan dicari-cari.
“Saya rasa semua ini mengada ngada, patut diduga ada mufakat untuk mencari kesalahan saya,” jelasnya.
Bilmar menambahkan” saya pasti banding administrasi ke BPASN, secara peraturan dan undang undang di mungkinkan untuk melakukan banding administrasi, untuk mempertanyakan sebuah keputusan dari pejabat pemihak kepegawaian,” tegasnya.
dr Bilmar menjelaskan lebih lanjut, “Saya percaya badan pembina administrasi negara itu fair lah , saya sudah siapkan gugatannya, udah di kirimkan dan saya sudah menyampaikan juga kepada bupati tentang keberatan administrasi dan syarat tersebut akan saya gunakan di PTUN untuk gugat bahwa prosedurenya ini salah, selain materi subtansinyai salah, tata cara pelaksanaannya juga salah”.
Sebelumnya di beritakan, Bupati Vandiko Gultom memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan yang diteken bupati pada 2 Agustus 202’4.
Beberapa kesalahan dr Bilmar yang dianggap fatal dan menjadi dasar pemecatan yaitu;
- telah terbukti dengan sengaja melakukan” sebelas kesalahan
- memerintahkan kepada pegawai untuk turut menggagalkan akreditasi Puskesmas Harian
- menimbulkan keresahan terhadap pegawai Puskesmas Harian berupa mengancam dan menghasut pegawai
- menunjukkan sikap yang tidak hormat dan santun kepada pimpinan
- menyebarluaskan” dan “memanipulasi dokumen yang bersifat rahasia
- merendahkan dan melecehkan salah satu pegawai
- tidak mengindahkan surat panggilan atasan langsung terkait dugaan pelanggaran disiplin
- tidak melakukan pelayanan kedokteran di Puskesmas Limbong
- melakukan pungutan sewa perumahan dokter
- menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan Puskesmas Harian
- tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Harian tahun anggaran 2023 sehingga pegawai Puskesmas Harian merasa dirugikan.***