ACEH TAMIANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Penetapan ini dilaksanakan melalui rapat pleno rekapitulasi DPT Pilkada tahun 2024 yang digelar pada Jumat (20/9) sore di Gedung Sanggar Kesenian (SKB) Karang Baru dan dibuka oleh Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Dalam kesempatan tersebut Rita Afrianti menyebutkan, penetapan DPT ini dilakukan setelah melalui proses panjang sejak diserahkannya daftar penduduk potensial pemilih pemilihan oleh Mendagri kepada KPU pada 2 Mei lalu,kemudian dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian pada bulan Juni dan disusun menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran.
“Prosesnya cukup panjang, dari menetapkan daftar pemilih sementara dan setelah masa tanggapan masyarakat selesai, kita kembali menyusun DPS hasil perbaikan atau DPSHP di tingkat kampung dan kecamatan,”ujarnya.
Disebutkannya, DPSHP ini kemudian di sinkronisasi kembali dan melahirkan DPT yang hari ini di pleno. “DPT menjadi patokan bagi KIP Aceh Tamiang untuk menyiapkan logistik pemilihan Pilkada, ” ungkap Rita.
Lanjutnya, DPT ini menjadi rujukan bagi pihaknya dalam menyiapkan semua perlengkapan dan kebutuhan lainnya untuk digunakan pada hari pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang, Lindawati, menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2024 di Aceh Tamiang sebanyak 210.516.
Lindawati merincikan,dari 210.516 terdiri dari laki – laki 105.142 dan perempuan 105.474 yang tersebar di 12 kecamatan 216 kampung serta 500 TPS.
Lindawati menjelaskan, rapat pleno ini tertuang dalam Berita Acara Nomor : 162/PL.02.1-BA/1116/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Aceh Tamiang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Kemudian Lindawati mengutarakan,jumlah DPT masing – masing kecamatan yakni, untuk Manyak Payed 24.120, Kecamatan Bendahara 16.305, Kecamatan Karang Baru 31.802, Kecamatan Seruway 19.979, Kecamatan Kota Kualasimpang 13.592, Kecamatan Kejuruan Muda 26.001, Tamiang Hulu 13.853, Rantau 27.502, Banda Mulia 9.204, Bandar Pusaka 10.036, Tenggulun 12.786 dan Kecamatan Sekerak 5.336
Dalam rapat pleno penetapan DPT KIP Aceh Tamiang yang mewakili unsur forkopimda, yaitu Kesbangpol, Lapas dan anggota Panwaslih Aceh Tamiang. (b15)