Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPT Palas 176.499 Pemilih

DPT Palas 176.499 Pemilih
KPU Kabupaten Padang Lawas menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS dan Penetapan DPT di aula Hotel Syamsiah, Sibuhuan. (Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sebanyak 176.499 orang pemilih.

Demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Indra Alamsyah melalui Muhammad Ananda Mardin Harahap, Sabtu (21/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPT Palas 176.499 Pemilih

IKLAN

Dikatakan, bahwa DPT Palas telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Padang Lawas untuk pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di aula Hotel Syamsiah, Sibuhuan, Jumat (20/9) malam.

Dalam rapat pleno penetapan DPT itu semua anggota KPU turut hadir, termasuk ketua Indra Alamsyah, Junaidi Hasibuan, Johan Wahyudi, Hamid Zumary Hasibuan, Muhammad Ananda Mardin Harahap.

Dikatakan, sesuai hasil rapat pleno itu, jumlah DPT untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Padang Lawas sebanyak 176.499 pemilih.

Diantaranya 89.058 orang pemilih perempuan dan 87.441 orang pemilih laki-laki. Dengan jumlah TPS sebanyak 489 TPS yang tersebar di 304 desa dan kelurahan, sudah termasuk satu TPS khusus.

DPT Palas 176.499 Pemilih

Penetapan DPT ini telah melalui proses dan tahapan, mulai dari DP4, Coklit, rekapitulasi DPHP, serta rekapitulasi DPSHP hingga menggelar rapat pleno penetapan DPT.

Bagaimanapun juga KPU masih tetap mengakomodir pemilih pindahan selambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Maka diingatkan kembali kepada panitia penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa, PPK dan PPS supaya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa. Supaya segera melaporkan, bila ada warga yang baru pundah atau meninggal dunia, sehingga semua bisa terakomodir dengan baik.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE