BATUBARA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 323.912 pemilih, di Aula KPU, kemarin.
Dari jumlah ini, sebanyak 162.152 pemilih laki-laki dan 161.760 perempuan.
Penetapan DPS ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Batubara Erwin, S Sos beserta anggota, setelah pembacaan rekapitulasi daftar pemilih oleh PPK di 12 kecamatan terdiri dari 151 desa/kelurahan yang tersebar di Kabupaten Batubara.

Mereka ini nantinya akan memberikan hak suara di 794 TPS, termasuk 3 TPS lokasi khusus (Loksus) sesuai Berita Acara Nomor: 312/PL.02.1-BA/1219/3/2024 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Batubara pada Pemilu serentak 2024 Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Adapun DPS sebagaimana disampaikan PPK terdiri Kecamatan Medang Deras, 21 desa/kelurahan jumlah pemilih 41.907 dan 103 TPS. Sei Suka 10 desa/ kelurahan 26.477 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di 55 TPS, Limapuluh 12 desa/kelurahan tercatat 27.902 pemilih yang akan menggunakan hak pilih di 63 TPS, Talawi 10 desa/kelurahan 26.341 pemilih 56 TPS, Tanjungtiram 10 desa/kelurahan 27.928 pemilih, 75 TPS. Sei Balai 14 desa 22.558 pemilih dan 79 TPS, Laut Tador 10 desa 16.784 pemilih, 47 TPS.
Kemudian Limapuluh Pesisir 13 desa 27.654 pemilih 59 TPS, Datuk Limapuluh 10 desa 19.463 pemilih 52 TPS, Datuk Tanah Datar 10 desa 21.302 pemilih serta 50 TPS, Nibung Hangus 12 desa, 24.305 pemilih 55 TPS, Air Putih 19 desa/ kelurahan 41.291 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di 100 TPS. (a.18)