P.SIDIMPUAN (Waspada): Melalui Sidang Paripurna, DPRD Kota Padangsidimpuan tetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kemudahan Berinvestasi serta Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun 2023.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan penetapan Ranperda menjadi Perda yang digelar di Aula DRPD Padangsidimpuan, Selasa (31/10) dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua Rusydi Nasution dihadiri Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunthe, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Merujuk pada Ranperda yang diajukan Pemko Padangsidimpuan beberapa waktu lalu, tercatat ada 4 Ranperda yakni Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.
Namun Ranperda yang selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) sebagai diungkapkan Ketua Fraksi Hanura DPRD Padangsidimpuan H. Marataman Siregar SH dalam pendapat akhir Fraksi Hanura bahwa baru dua Ranperda yang selesai dibahas Pansus yakni Ranperda tentang Kemudahan Berinvestasi serta Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan.
Pj Wali Kota Dr. Letnan Dalimunthe, M.Kes mengatakan kedua Ranperda tersebut akan menjadi Perda baru di Kota Padangsidimpuan yang akan mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta kemudahan berinvestasi di Kota Padangsidimpuan.
“Dalam menyusun peraturan-peraturan ini, kami sangat merespons positif dan memaklumi berbagai saran dan aspirasi yang telah disampaikan oleh anggota dewan dan masyarakat. Semua ini kami lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan,” kata Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota juga menegaskan bahwa urgensi keberadaan peraturan tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Padangsidimpuan. Letnan menambahkan, penetapan kedua Perda itu dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi warga dan kemajuan daerah sehingga upaya untuk mewujudkan Padangsidimpuan Mantap dapat terwujud.(a39)