TARUTUNG (Waspada) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda, pada sidang paripurna minta pendapat akhir fraksi yang digelar di Gedung DPRD Taput, Selasa (21/6).
Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Joni Tombang Marbun menyoroti masalah ketersediaan material batu dalam pembangunan jalan, irigasi, bangunan gedung serta bangunan lainnya, yang mana masih mengisiaratkan harus dari lokasi quarry Nagasaribu,Kabupaten Humbang Hasundutan.
Akibat hanya satu arahan (rekomendasi tim teknis) lokasi pengambilan batu, kata Joni Tombang, mengakibatkan seringnya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan di lapangan karena pengusaha saling berebut, bahkan tidak jarang penyedia barang terkena pinalti denda keterlambatan.
“Seharusnya pemerintah sudah harus mencari serta merekomendasikan lokasi pengambilan batu di setiap kecamatan, “kata Joni Tombang.
Joni mengatakan paling tragis sesuai keluhan dari pengusaha adalah ketika harga batu Nagasaribu di Kecamatan Siborong-borong sama harga dengan di Kecamatan Garoga.
“Untuk itu perlu perhatian pemerintah Kabupaten Taput,” kata Joni Tombang Marbun.
Fraksi Golkar juga menyoroti PDAM Mual Natio agar memberikan kontribusi kepada Kabupaten Taput dengan selalu mengedepankan kebutuhan masyarakat.
Karena menurut pandangan Fraksi Golkar, kata Joni Tombang, PDAM Mual Natio saat ini belum mengedepankan kebutuhan masyarakat seperti yang di harapkan.
“Hal itu dapat kita lihat dari rendahnya kwalitas air dari PDAM Mual Natio yang selama ini membuat resah masyarakat, ” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Joni Tombang, Fraksi Golkar berharap agar pemerintah melalui perusahaan PDAM Mual Natio dapat memperhatikan masalah kwalitas air, walupun belum bisa mendapatkan PAD dari perusahan setidaknya dapat berkontribusi dengan menghasilkan air yang bersih.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti masalah rendahnya serapan anggaran di 6 OPD, antara lain, Dinas PUPR, Perkim, Kesehatan, Sosial dan Dinas Kependudukan dan KB Tahun Anggaran 2021, dan hendaknya Pemkab Taput melalui Bappeda melakukan perencanaan dan program matang yang di turunkan kepada setiap OPD.
“Sehingga dalam melaksanakan kegiatan lebih terarah, selaras, dan maksimal sehingga SILPA pada setiap OPD semakin kecil untuk tahun tahun berikutnya,” tandasnya.
Beberapa titik pembangunan sumur bor tanah pada dinas pertanian juga di soroti karena tidak dapat digunakan atau berfungsi supaya diperhatikan dan di tuntaskan, seperti sumur bor tanah di Pagarsinondi (Sihujur) Kecamatan Tarutung, Desa Sipahutar II, Kecamatan Siborong-borong, Hutaraja Hasundutan (Sipoholon), Garoga Sibargot (Garoga), dan Sampagul (Pangaribuan).
Sedangkan Fraksi Garda Persatuan dalam pendapat akhir yang dibacakan Tohonan Lumbantoruan juga menyoroti masalah asset bergerak (kendaraan) yang dipakai di luar pemerintahan disarankan supaya ditarik kembali.
“Secara khusus asset yang di pinjamkan ke lembaga terhormat ini yang keberadaannya sama sekali tidak ada di Sekretariat DPRD,bahkan dengan benasnya kendaraan tersebut dipakai lalu lalang di Kabupaten Taput supaya di tarik kembali, “tandas Tohonan Lumbantoruan.
Fraksi Garda Persatuan juga menyoroti masalah pembangunan dan perbaikan infrastrutur jalan, gedung, irigasi dan jembatan jika ditemukan kegiatan tidak sesuai perencanaan atau mengalami kerusakan setelah pembangunan agar segera ditindak lanjuti untuk mendapat perbaikan.
“Demikian juga jika ada pihak rekanan dalam menjalankan pekerjaannya tidak dapat diajak kerjasama dalam pelaksanaan pemeliharaan ataupun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, Fraksi Garda Persatuan menyarankan agar pihak rekanan tersebut diberikan sanksi sesuai aturan yang ada, “tegasnya.
Sementara Fraksi Partai Nasdem dalam pendapat akhir yang dibacakan Mauliate Sitompul menyoroti objek wisata Kampung Nenas di Sipahutar yang sejak diresmikan sampai saat ini tidak ada aktivitas yang mendukung perekonomian masyarakat.
“Kami tidak melihat adanya aktivitas di objek wisata kampung nenas yang mendukung perekonomianu masyarakat karena lokasi tidak mempunyai daya tarik,”katanya.
Mauliate juga menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka terima kontrak kesepakatan dengan pemilik lahan yang dilakukan oleh dinas pariwisata masih bermasalah dan belum menempuh jalur penyelesaian.
“Kami menyerankan supaya permasalahan tersebut secepatnya diselesaikan,”tandasnya.
Bupati Taput Drs Nikson Nababan,MSi dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Taput yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda LKPJ ini.
Sarlandy juga mengatakan seluruh pandangan, masukan, saran, dan pendapat akhir yang disampaikan seluruh fraksi akan dijadikan sebagai masukan.
“Seluruh pandanganan, tanggapan, saran dan pendapat akhir fraksi-fraksi ini akan kami jadikan sebagai masukan yang berharga dan bahan pertimbangan bagi eksekutif yang diandasi prinsip kebersamaan,”tandas Sarlandy Hutabarat. (chp)
Keterangan Foto:
Ketua DPRD Taput Ir Poltak Pakpahan serahkan hasil pengesahan Ranperda LKPJ Bupati Tahun 2021 menjadi Perda kepada Bupati Taput yang diwakili Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat usai sidang paripurna minta
pendapat akhir fraksi yang digelar di Gedung DPRD Taput, Selasa (21/6).