SIMALUNGUN (Waspada): Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang, meminta agar pihak PTPN IV Bah Butong, tidak lagi melakukan konversi tanaman teh ke tanaman kelapa sawit di seluruh HGU Unit Teh Sidamanik yang terletak di Kec. Sidamanik dan Pamatang Sidamanik, Kab. Simalungun.
Hal tersebut diutarakan Rony kepada wartawan, Minggu (1/12) setelah menerima aspirasi dari masyarakat Kelurahan Sarimatondang, saat melakukan Reses tahun sidang 2024-2025 di daerah tersebut baru-baru ini.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan telah banyak masyarakat yang merasa resah dan takut, akibat perubahan tanaman teh ke sawit, yang sudah direalisasikan oleh PTPN IV pada 2023 lalu.
“Kita minta tidak ada lagi konversi teh. Ini adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke kita. Mereka meminta jangan ada lagi penambahan perubahan tanaman di HGU Perkebunan Teh PTPN IV,” tegas Rony.
Dia mengaku permintaan tersebut diutarakan masyarakat karena mereka sudah merasakan dampak dari konversi teh ke sawit, seperti di Kelurahan Sarimatondang saat ini sudah kerap banjir. Bahkan di Nagori Bahal Gajah, Nagori Tigabolon Kec. Sidamanik lahan masyarakat longsor dan sudah melebar sampai ke areal pemukiman warga.
“Dampak negatif yang sudah terjadi ini, membuat masyarakat Sarimantondang, meminta kepada DPRD Sumut untuk memantau dan mengawasi kinerja dari PTPN IV, yang selalu melakukan program seenak diri mereka. Apalagi kabarnya perkebunan ingin melakukan konversi di daerah Simantin,” ujar Rony.
Menurutnya, konversi yang dilakukan beberapa waktu lalu juga sudah mendapat perlawanan dari masyarakat. Namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan. Padahal diketahui bahwa pohon teh itu telah menjadi salah satu lambang Kab. Simalungun sampai sekarang. “Jadi kebun teh tidak boleh dikonversi apalagi ke tanaman sawit,” tegasnya lagi.
Dia juga mengimbau kepada Bupati Simalungun dan dinas terkait agar bertanggung jawab kepada dampak banjir dan hilangnya lahan persawahan milik masyarakat.
Kondisi ini terjadi karena dampak dari disetujuinya Amdal dan perubahan izin jenis tanaman perkebunan di areal HGU PTPN.
Ke depan, Rony menegaskan agar Pemkab Simalungun tidak lagi menyetujui perubahan Amdak Kebun Sidamanik yang di Simantin dari jenis tanaman teh menjadi sawit. Karena kami sudah mendengar ada rencana ini. Bagaimana rakyat harus sejahtera jika dikhianati dan dibiarkan sendiri menghadapi keadaan ini? PTPN IV juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan dampak sosialogis yang dialami masyarakat.
Memang diakui Rony, kehadiran PTPN IV selain untuk menambah deviden bagi negara, tapi kehadirannya harus nyata jelas memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. “Jika lebih banyak mudaratnya, lebih baik angkat kaki saja dari Simalungun Tanah Habonaron do Bona,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara menegaskan agar Pemkab Simalungun melalui dinas terkait jangan memberikan ijin rekomendasi terkait konversi.
“ Tolong dikaji ulang dulu dampak buruk dan dampak sosial bagi masyarakat apabila konversi itu benar-benar dilakukan. Jangan pula karena harga teh saat ini sedang murah, PTPN IV sesuka hati ingin menggantinya ke sawit, tetapi dipelajari dulu bagaimana upaya perkebunan untuk bisa mempertahankan eksistensi dari kebun teh tanpa melalukan konversi,” cetus Rony dari Dapil X Siantar-Simalungun.(a27)