AEKKANOPAN (Waspada) : Penyebab pasti bercampurnya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.214.234 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan tim ahli dari PT.Pertamina Patra Niaga Sumbagut Regional Sibolga.
Polres Labuhanbatu melalui unit ekonomi bersama Pertamina regional Sibolga sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen, serta sedang melakukan pemeriksaan tanki timbun yang dilakukan oleh tim ahli Pertamina.
Dimana menurut Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Regional Sibolga Yunus Muharrahman, prosesnya pemeriksaan tanki timbun dan seluruh rangkaian pemeriksaan lain terhadap tanki timbun bisa mencapai hingga sepuluh hari.
“Proses ini paling cepat selesai satu minggu dan paling lambat sepuluh hari, kita harap proses ini segera bisa dituntaskan,” ujarnya saat berkunjung ke SPBU Aek Kanopan dalam tindak lanjut pemeriksaan.
Terkait proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga,S.E, meminta agar pihak Pertamina dan kepolisian bekerja dengan benar dan sesuai regulator yang ada.
Zeira berharap pihak Pertamina dapat memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak SPBU terkait bercampurnya BBM dengan air.
“Ini sangat merugikan masyarakat, kepolisian dan Hiswana migas harus melakukan investigasi terkait temuan ini dengan baik, agar siapa yang bertanggung jawab dapat di temukan dan diberikan sanksi hukum dan regulasi lainnya,” tegasnya, Senin (6/1).
Selain sanksi hukum dan regulasi, Zeira juga mengingatkan pihak Pertamina dan SPBU harus bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang di alami konsumen akibat dari penjualan BBM bercampur air.
“Pertamina adalah pihak yang diberikan tanggung jawab oleh pemerintah untuk menyalurkan BBM, maka pemilik SPBU dan Pertamina harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat banyaknya bahan bakar bercampur air yang telah terjual,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, anggota DPRD asal Kabupaten Labura ini juga mengingatkan pihak kepolisian segera menuntaskan proses hukumnya, termasuk proses hukum berkaitan dengan dugaan penjualan BBM pada penyuling yang sempat ditangani kepolisian, namun hingga kini prosesnya belum tuntas.
“Berkaitan dengan proses hukum, kepolisian harus segera menuntaskan, baik berkaitan dengan kasus BBM bercampur air atau persoalan hukum lainnya yang sudah ditangani polres Labuhanbatu, agar proses hukumnya terang,” ungkap Zeira.
Dimana dari keterangan SBM Pertamina Regional Sibolga Yunus Muharrahman pihaknya telah memberikan dua kali sanksi kepada SPBU 14.214.234 Aek Kanopan ini dalam kasus yang sama.
“SPBU ini telah kita berikan sanksi sebanyak dua kali berkaitan dengan pelanggaran distribusi berupa penjualan BBM bersubsidi pada pihak penyuling untuk diperjual belikan kembali,” jelas Yunus saat itu.
Hingga kini, Senin (6/1) tim ahli dari Pertamina masih melakukan proses sterilisasi tanki timbun di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan dibawah pengawasan pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu. (Cim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.