KISARAN (Waspada): Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, Selasa (28/11) saat mengunjungi DPRD Asahan mengatakan pihaknya mendorong optimalisasi dana corporate social responsibility (CSR) yang merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), kepada daerah lingkungan perkebunan kelapa sawit.
Baskami diterima Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap dan anggota DPRD Asahan Febriandi. “Pengawasan dan pengelolaan CSR perusahaan kelapa sawit sangat penting, agar berdampak positif bagi pembangunan daerah, di antaranya Kabupaten Asahan,” tukasnya.
Dikatakan, sesuai amanat undang-undang, ketentuannya sudah diatur antara lain dari laba bersih tahun berjalan itu harus disisihkan CSR untuk daerah.
Penyaluran dana CSR tersebut, lanjut Baskami, diharapkan terlaksana pada semua bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, UMKM, sosial, kemasyarakatan, olahraga dan lainnya.
“Realisasinya harus berjalan seiiring dengan program daerah agar efektif dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Baskami juga menjelaskan, adanya perusahaan kelapa sawit, memiliki eksternalitas negatif khususnya infrastruktur.
Oleh karenanya, menurut Baskami asas proporsionalitas perlu dikedepankan, terkait pembagian Dana Bagi Hasil komoditas sawit ke daerah.
“Hal ini mengingat urgensi pembangunan kita. Diperlukan perhitungan, luas areal perkebunan dan tingginya aktivitas perkebunan sawit dalam menetapkan pembagian DBH komoditas sawit ke daerah,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap. Menurutnya, Asahan sebanyak 60 persen terdiri dari areal perkebunan sawit.
Maka, lanjut Baharuddin sesuai amanat UU No. 40 tahun 2007,perusahaan sawit wajib menjalankan CSR kepada daerah, sebesar minimal 2,5 persen dari laba bersih tahun berjalan.
“Kita mendorong agar upaya optimalisasi CSR ini berdampak langsung bagi kemajuan perekonomian daerah,” jelasnya.
Baharuddin berharahap, pemprov melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penajaman pembagian DBH kelapa sawit bagi daerah-daerah pemilik perkebunan sawit yang luas.
“Sehingga kabupaten dan kota dengan areal perkebunan kelapa sawit dapat mengimplementasikan DBH tersebut untuk kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.(a02-a19-a20)