PEMATANGSIANTAR (Waspada): DPRD Kota Pematangsiantar mempertanyakan sejak 2017-2021 ada sekitar 20 perumahan yang berdiri di lahan pertanian dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar dengan alasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang akan direvisi.
Pertanyaan anggota DPRD Daud Simanjuntak dari Fraksi Partai Golkar (FKG) itu mencuat saat rapat pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh yang digelar Komisi III DPRD dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) dan lainnya di salah satu ruang rapat di gedung DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (24/1).
Menurut Daud, Perda No. 1 tahun 2013 tentang Tata Ruang masih sah, tapi anehnya, IMB keluar atau diterbitkan atas adanya rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pematangsiantar yang terkait.
“Sekian ratus unit dan puluhan unit rumah berdiri di lahan yang peruntukannya pertanian. Artinya apa? Melanggar Perda tentang Tata Ruang,” tegas Daud seraya meminta agar pelanggaran Perda tidak terjadi lagi ke depan.
Berkaitan dengan hal itu, Daud mengharapkan di dalam Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh yang sedang dibahas itu, ada aturan bagi pengembang perumahan, baik yang mengatur tentang lebar jalan di perumahan yang akan dibangun di Pematangsiantar.
Menurut Daud, mereka saja saat meninjau beberapa perumahan, mobil berpapasan saja sangat sulit. “Bagaimana pula kalau tinggal di sana, menjadi tidak menimbulkan kebahagiaan lagi dan ujungnya stres. Kalau warga satu perumahan itu stres, dampaknya buat kota ini juga menjadi stres.”
Namun, pertanyaan Daud itu tidak mendapat tanggapan dari pihak Pemko yang hadir dalam rapat pembahasan Ranperda itu.
Rapat pembahasan Ranperda yang dipimpin Ketua Komisi III Denni TH Siahaan, dihadiri Kabag Hukum Hery Okstarizal, Kadis Lingkungan Hidup Dedy T Setiawan dan staf, Plt Kadis PRKP Kurnia Lismawatie bersama staf.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemper) Astronout Nainggolan yang juga anggota Komisi III DPRD itu, ketika diminta tanggapannya saat rapat pembahasan diskors, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut penerbitan IMB perumahan di lahan pertanian itu.
Menurut Astronout, perumahan yang seharusnya tidak mendapatkan IMB di daerah pertanian atau jalur hijau, patut dipertanyakan, mengapa bangunan itu bisa mendapat ijin. “Karena itu, saya meminta kepada APH agar mengusut ijin yang dikeluarkan itu.”
“Harus ada pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan IMB di lahan pertanian itu. Itu bukan masalah pribadi pejabatnya sendiri, tapi itu masalah kota ini yang bisa berdampak lebih luas terhadap kerusakan kota ini,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Agus Salam membenarkan pihaknya mengeluarkan IMB 20 perumahan di lahan pertanian itu. “Ada kami keluarkan, tapi setelah ada rekomendasi dari OPD teknis terkait. Kalau tidak ada rekomendasi, tidak berani kami mengeluarkan IMB.”
“Selain itu, tahun 2017 sudah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang revisi Perda Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) dan termasuklah itu, perubahan alih fungsi lahan itu,” imbuh Agus.
Agus menambahkan, penerbitan IMB terhadap perumahan itu, guna menggeliatkan pembangunan. “Kalau tidak ada itu, stagnanlah pembangunan kita. Tapi, kalau tidak ada keterangan dari OPD terkait, kita tidak berani menerbitkan IMB.”
Pada kesempatan itu, Agus menjelaskan, di Perda sebelum Perda No. 1 tahun 2013 tentang RTRW, lahan pertanian yang telah dibangun perumahan itu merupakan lahan kuning atau bukan lahan pertanian.
“Yang lalu, sebelum Perda No. 1 tahun 2013, pernah kuning lahan itu dan setelah ada Perda No. 1 tahun 2013, lahan itu menjadi hijau, hingga mau direvisi lagi menjadi kuning,” jelas Agus.
Menjawab pertanyaan, Agus menyatakan tidak ada masalah atas pemberian IMB terhadap 20 perumahan itu sejak 2017-2021.(a28/C).
Keterangan foto:
Rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh yang digelar Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan mitra kerjanya di salah satu ruang di gedung DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (24/1), mencuat pertanyaan salah satu anggota DPRD tentang pemberian IMB 20 perumahan di lahan pertanian sejak 2017-2021.(Waspada-Edoard Sinaga).