Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPRD Palas Curhat Dengan Pj. Bupati Edy Junaedi

DPRD Palas Curhat Dengan Pj. Bupati Edy Junaedi
Pj. Bupati Padang Lawas, Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si bersilaturrahim dengan Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas di ruang rapat paripurna DPRD Palas, Selasa (5/3).

SIBUHUAN (Waspada): DPRD Kabupaten Padang Lawas Curhat dengan penjabat Bupati Dr. Edy Junaedi, S.STP, M.Si saat acara silaturahim di ruang paripurna DPRD Palas, Selasa (5/3).

Ketua DPRD Padang Lawas, Amran Pikal Siregar, S.Sos.I curhat ke Pj. Bupati terkait carut marut birokrasi pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRD Palas Curhat Dengan Pj. Bupati Edy Junaedi

IKLAN

Tidak hanya dalam hal penganggaran, juga dalam hal reformasi birokrasi, di mana banyaknya pejabat dan pimpinan OPD yang pelaksana tugas.

Hal senada juga disampaikan H. Fahmi A. Nasution dan Arfin Hasibuan dari F PKB, serta Syarif Lubis, SH dari F PAN, dimana ada Pimpinan dan staf OPD yang menganggap anggota legislatif hanya sebagai lambang.

Padahal berdasarkan undang-undang eksekutif dan legislatif merupakan mitra, baik dalam hal penganggaran maupun dalam penyusunan program pembangunan.

Selain itu banyak pimpinan OPD yang hanya menghabiskan anggaran, bahkan hingga habis masa jabatannya tidak ada meninggalkan bekas dan prestasi.

Karena itu ke depan diharap Pj. Bupati bisa menjalin hubungan silaturrahim secara intensif dengan DPRD, terutama dengan pimpinan DPRD.

Sementara Pj. Bupati, Dr Edy Junaedi mengaku sekalipun belum genap satu bulan di Padang Lawas sudah menemukan 7 program yg harus dituntaskan satu tahun ke depan.

Terutama terkait reformasi birokrasi, karena ia mengaku bisa mencapai seperti sekarang ini atas penerapan reformasi birokrasi. Dimana pengangkatan pejabat berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan atau almamater.

Kata Pj Bupati, di Padang Lawas banyak pejabat pelaksana tugas, sementara sesuai aturan Pelaksana tugas hanya 3 bulan, menunggu pendefenitipan.
Maka program pertama akan dilakukan pengisian jabatan kosong dan pengisian jabatan harus sesuai kompetensi.

Edy juga menambahkan, sesuai dengan aturan Eksekutif, legislatif dan yudikatif itu merupakan trias politik, tidak hanya sekedar mitra, tetapi merupakan mitra strategis.

“Lagi pula sangat tidak mungkin bertemu dengan 270.000 warga Padang Lawas, tetapi cukup bertemu dan musyawarah dengan 30 anggota DPRD sebagai perpanjangan dan perwakilan rakyat,” katanya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE