TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPMJD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung (BG).
Persetujuan dan pengesahan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, Selasa (11/3).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa dan dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD. Pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST, MM, unsur Forkopimda, para Asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Pada rapat paripurna pengambilan persetujuan terhadap dua Ranperda tentang RPJPD dan Bangunan Gedung, 7 fraksi yang ada di DPRD Nisel yakni Fraksi PDIP, Golkar , Nasdem, PAN, Demokrat, PKB dan Fraksi Hanura seluruhnya menyetujui kedua Ranperda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Duhumanjai, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperda mempedomani Pasal 9 PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Bapemperda bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pembahasan dua Ranperda, yaitu RPJPD dan Bangunan Gedung (BG) tahun 2025 – 2045 dan akhirnya telah mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD, Pimpinan seluruh fraksi serta anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan menjadi Perda.
Sementara sambutan Bupati Sokhiatulo Laia yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Yusuf Nache mengatakan fungsi DPRD salah satunya adalah legislasi, maka sesuai kewenangan dimaksud, DPRD melakukan pembahasan setiap Ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah sehingga menghasilkan Perda yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Yusuf Nache menyebutkan untuk mencapai keberhasilan pembangunan yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan maka diperlukan peraturan daerah yang menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan yang bertujuan untuk peningkatan kemajuan daerah.
Ranperda RPMJD tahun 2025-2045 dan Ranperda Bangunan Gedung merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kepastian hukum guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Nias Selatan.
“Untuk itu kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum jangka panjang daerah,” ujar Yusuf Nache.
Pada kesempatan itu, Yusuf Nache mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah bekerja keras dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dalam rangka melaksanakan pembahasan 2 Ranperda tersebut, dari awal hingga dapat disetujui bersama. (a26/chbg).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.