DPRD Deliserdang Sesalkan Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut Tak Hadir

  • Bagikan
DPRD Deliserdang Sesalkan Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut Tak Hadir
Ketua DPRD, Zakky Shahri bersama Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih dan H. Hamdani Syahputra saat memimpin peninjauan titik koordinat tanah. (Waspada/Edward Limbong)

DELISERDANG (Waspada): Lembaga DPRD Deliserdang menyesalkan pemilik tambak udang yang menguasai 40,08 Hektar kawasan hutan mangrove pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu yang tidak hadir dalam agenda peninjauan lokasi titik koordinat tanah yang telah dijadwalkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan viral di media sosial.

Selain pemilik tambak, DPRD Deliserdang juga menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga tidak hadir. Sehingga komitmen Dinas LHK Sumut dipertanyakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Peninjauan yang dilakukan, Rabu (5/3) dipimpin langsung Ketua DPRD, Zakky Shahri SH bersama Wakil Ketua DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih SH dan H. Hamdani Syahputra. Serta ada sekitar 20 orang dewan lintas komisi diantaranya Ketua Komisi II Ilham Pulungan, SE, MM, Anggota DPRD Deliserdang Paian Purba SH dan lainnya.

Saat kunjungan ini, Pemilik Tambak atau Owner PT Tun Sewindu masih belum berani menemui dewan. Sama seperti RDP di kantor DPRD pekan lalu perusahaan hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Junirwan dan satu orang rekannya.

Perdebatan sempat terjadi antara dewan dengan Junirwan. Hal ini lantaran Junirwan tidak bisa menunjukkan batas patok dan menunjukkan alas hak.

“Tidak ada larangan kami keluar dari sini, 100 persen saya berani jamin. Kalau ada saya berhenti dari pengacara,” kata Junirwan.

Junirwan mengakui, bahwa dari 40,08 Hektar yang dikuasai kliennya ada beberapa masuk kawasan hutan, namun kategori hutan produksi bukan hutan lindung. Dengan masuknya beberapa hektar di kawasan hutan, PT Tun Sewindu mengajukan izin kepada Kementerian Kehutanan untuk dapat dilegalkan. Mengenai kliennya ia menyebut belum bisa hadir karena masih dalam pengobatan sakit jantung di Penang.

“Kami terlanjur memakai wilayah, hutan kalian. Hutan, bapak-bapak Pemerintah Negara Republik Indonesia. Terus apa yang kami lakukan, hukum kami, denda kami ?. Oke, kata dia, ajukan permohonan. Kita ajukan permohonan agar kita dilegalkan menggunakan ini,” akunya.

Ketua DPRD, Zakky juga tidak mau kalah memberi penjelasan. ” Nggak ada cerita keterlanjuran di sini Pak,” sebut Zakky.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Deliserdang ini menyebut ada ketentuan juga siapa yang menguasai tanah negara tanpa izin harus diambil. Hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo.

Saat itu Zakky dan dewan lainnya juga sempat kesal dengan Junirwan karena ketika hendak dilakukan pengecekan oleh pihak BPN tidak mengetahui mana batas patok tanah yang dikuasai kliennya. Karena tidak mengetahui, Junirwan pun sempat disorakin sebagian kelompok masyarakat karena dianggap tidak profesional menangani masalah. Dipandang sebagai penasehat hukum harusnya ia juga harus tau soal titik dan batas patok yang dikuasai kliennya sebab diawal mengaku telah memiliki alas hak.

Junirwan dan rekannya juga merasa dewan juga harusnya bisa mendatangi pihak lain yang dianggapnya juga melakukan hal yang sama dengan mereka. Apa yang disampaikan itupun kemudian memancing dewan lain.

“Kita cerita yang ini. Kok bapak pula yang ngatur-ngatur kita di sini,” kata anggota dewan lain, Junaidi.

DPRD Deliserdang Sesalkan Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut Tak Hadir
Ketua DPRD, Zakky Shahri saat meninjau lokasi tambak di kawasan hutan mangrove pesisir pantai Desa Regemuk. (Waspada/Edward Limbong)

ATR/BPN Deliserdang yang dihadiri Penanggung Jawab Teknis Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Sidik Parlindungan Hs, A.Md, yang sebelumnya memastikan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan.

Katanya, untuk memastikan hutan produksi atau hutan lindung dengan terlebih dahulu menunjukkan titik koordinat tanah oleh pihak yang mengklaim lokasi tersebut, namun saat itu pihak pengacara perusahaan tidak dapat menunjukkan titik koordinat tapal batasnya karena yang mengetahui hanya Owner-nya. Sementara dari pihak Dinas LHK Sumut tidak hadir, sehingga penentuan titik koordinat tidak dapat dilakukan.

Bila Pemilik Tambak Tak Hadir Lagi, Ketua DPRD: Kita Rekomendasi Tutup

Saat diwawancarai Zakky mengatakan agenda kunjungan mereka kali ini adalah untuk melihat titik koordinat tanah yang jadi masalah dan sempat viral. Ia sangat menyayangkan pihak pengusaha tidak bisa hadir ke lokasi yang dikuasai selama ini sehingga tidak bisa menunjukkan batas-batas lahannya.

“Kita sayangkan juga penasehat hukumnya pun baru sekali kemari. Makanya nanti akan kita undang kembali pemilik dan kita harapkan untuk hadir. Jadi kita turun ke lapangan kembali hari ini untuk mengetahui apakah itu masuk batas hutan lindung, hutan produksi atau tidak kawasan hutan ini,” kata Zakky

Zakky mengatakan masalah ini bukan masalah antara masyarakat dengan pengusaha saja. Karena adanya pemagaran hutan ini maka masalah ini sudah menjadi masalah negara. Ketika disinggung soal alasan keterlanjuran yang selalu disebutkan pihak penasihat hukum, Zakky mengatakan Presiden telah memerintahkan agar tanah yang dikuasai tanpa izin untuk bisa diambil. Sudah banyak bukti pengusaha sawit yang saat ini lahannya telah diambil negara kembali.

“Tadi diakui sama penasehat hukum kalau yang bagian depan diakui masuk wilayah hutan memang. Nanti kalau pengusaha kita undang nggak datang lagi kita minta ini (usaha tambak) untuk ditutup. Walaupun misalkan nggak masuk wilayah hutan ini tapi kalau nggak ada izin kita minta untuk ditutup,” ujar Zakky.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra menegaskan, bahwa DPRD Deliserdang kecewa terhadap steak holder yang sebelumnya telah diundang, namun tidak hadir. “Kita kecewa tadi. Kita harapkan pertemuan berikutnya harap hadir. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi juga harus hadir,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Deliserdang Herti Sastra Br Munthe SP. Bahkan Herti menyesalkan pemilik tambak yang tidak hadir.

“Kita sesalkan sikap pemilik tambak yang tidak hadir. Maka kita meminta pemilik tambak untuk menghargai lembaga DPRD, karena sudah dua kali pemanggilan selalu diwakili oleh pengacara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat yang di klaim mereka memiliki lahan tersebut,” katanya.

DPRD Deliserdang Sesalkan Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut Tak Hadir
Ketua DPRD, Zakky Shahri saat meninjau lokasi yang disebut-sebut sudah dipatok Dinas LHK di kawasan hutan mangrove pesisir pantai Desa Regemuk. (Waspada/Edward Limbong)

Selain itu, Herti Munthe juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga menghargai lembaga DPRD Deliserdang yang juga tidak hadir dua kali pemanggilan.

“Yang kita perjuangkan tanah negara yang dalam hal ini kawasan hutan yang dikelola Dinas Kehutanan, kalau mereka juga tidak peduli, ya wajar saja hutan-hutannya diserobot atau diambil alih oleh perorangan ataupun perusahaan. Maka kita meminta dalam pertemuan kedepannya mereka harus hadir, supaya selesai persoalannya,” ujarnya. (a16)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRD Deliserdang Sesalkan Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut Tak Hadir

DPRD Deliserdang Sesalkan Pemilik Tambak Dan Dinas LHK Sumut Tak Hadir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *