DPRD Deliserdang Minta Pemkab Hentikan Sementara Operasional Pabrik Minyak Goreng

  • Bagikan
DPRD Deliserdang Minta Pemkab Hentikan Sementara Operasional Pabrik Minyak Goreng
Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Muhammad Ilham Pulungan bersama Anggota Komisi II DPRD Deliserdang di ruangan komisi. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada) : Komisi II DPRD Deliserdang menyayangkan sikap PT Pacific Medan Industri yang mangkir memenuhi undangan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang, Senin (6/1).

Karenanya, Komisi II DPRD Deliserdang berencana merekomendasikan dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memberhentikan sementara pengoperasian pabrik pengelolaan minyak goreng (makan) tersebut, sebab sudah dua kali mangkir (absen) dari pemanggilan RPD.

RDP yang telah dihadiri Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Muhammad Ilham Pulungan, SE., MM (Fraksi Gerindra), beserta masing-masing Anggota Komisi masing-masing Indra Silaban SH (Fraksi PDI-P) H. Syarifuddin Nasution (Fraksi PKS), Aldi Hidayat, SH (Fraksi Nasdem), Tengku Sofyan Abdulillah, SE dan Sehat Harianto Sembiring SH (Fraksi Pantura) batal dilaksanakan karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga hadir.

Komisi II DPRD Deliserdang, Muhammad Ilham Pulungan mengatakan, RDP yang dijadwalkan berawal dari mengantisipasi fluktuasi harga minyak goreng tinggi menjelang Natal dan Tahun Baru ketika itu.

“Jadi kami sebelumnya dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng melakukan kunjungan kerja ke PT Pasifik Medan Industri di Komplek Kawasan Industri Medan di daerah Percut Seituan Kabupaten Deliserdang pada 5 Desember 2024,” katanya.

Setelah mendatangi pabrik tersebut yang saat itu juga hadir dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Deliserdang. Komisi II menemukan beberapa kondisi dilapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang pabrik tersebut.

“Karena kondisi itu, maka kita tanyakan tentang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perusahaan sesuai peraturan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Tapi pihak perusahaan tidak bersedia memperlihatkan apa yang kita minta dengan mengatakan itu diurus oleh pihak KIM,” ungkapnya.

Hasil-hasil temuan dilapangan, lanjut Ilham, Komisi II sepakat untuk melakukan RDP dengan pihak terkait.

“Jadi, mangkirnya pihak perusahaan ini sudah dua kali pertama RDP kita jadwalkan 16 Desember 2024 dan RDP kedua pada hari ini tanggal 6 Januari 2025,” katanya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Aldi Hidayat mengungkapkan, adanya temuan mereka diantaranya temuan dugaan kesalahan dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan itu termasuk izin kerjasama perusahaan vendor pengangkut limbah industri yang ada didalam perusahaan.

“Limbah tidak ditempatkan pada TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Itu mereka membuat didalam drum dan ditaruh diluar, seharusnya dimasukkan kedalam TPS,” ungkapnya.

“Kedua terdapatnya ceceran minyak dilapangan, sehingga membahayakan pekerja. Ketiga pengangkutan limbahnya itu mereka tidak mau memperlihatkan kontrak kerja sama pengangkutan limbahnya,” tambahannya.

Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Deliserdang masing-masing Indra Silaban, Tengku Sofyan Abdulillah, Syarifuddin Nasution dan Sehat Harianto Sembiring menambahkan, dengan telah dipanggilnya sebanyak dua kali RDP tapi pihak PT. Pacific Medan Industri tidak hadir maka Komisi II berencana merekomendasikan penutupan sementara pengoperasian minyak yang dikelola PT. Pacific Medan Industri ke Pemkab Deliserdang.

“Kita berencana akan merekomendasikan kepada Pemkab Deliserdang untuk memberentikan sementara operasional PT Pacific Medan Industri di KIM, sebelum dapat menunjukkan izin-izin yang kita minta sesuai Undang-undang dan aturan yang ada,” kata Indra.

Sementara itu ketika dikonfirmasi pihak PT Pacific Medan Industri melalui SR HRGA Manager Syfrina Siregar, Senin (6/1) sore via whatsApp ketidakhadiran dalam undangan RPD Komisi II di DPRD Deliserdang belum merespon pesan dari Waspada.

Sebelumnya, melalui Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang pada 16 Desember 2024, perihal surat permohonan pengunduran rapat. PT Pacific Medan Industri meminta pengunduran rapat tersebut menjadi bulan Januari 2025 dikarenakan pimpinan/manajemen sedang tidak berada di tempat. (a16)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *