Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

DPO Tersangka Cabul Anak Di Tapteng Diringkus Di Bekasi

DPO Tersangka Cabul Anak Di Tapteng Diringkus Di Bekasi
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emdem Banjarnahor didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Irawadi mengadakan konferensi pers terkait penangkapan tersangka pelaku cabul 8 orang anak di Tapteng, di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12). Waspada/Ist

TAPTENG (Waspada): Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) membekuk tersangka pelaku cabul 8 orang anak laki-laki di Kabupaten Tapteng. Keberhasilan penangkapan tersangka pelaku cabul yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berkat kerja sama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat.

Tersangka pelaku cabul berinisial HCP Alias Hendri, laki-laki, 26, pekerjaan montir bengkel, warga Kabupaten Tapteng. Dan 8 orang anak laki-laki korban cabul, yakni HZ, 10, SS, 11, RRZ, 11, AS, 11, ADFT, 11, FFL, 11, MARH, 13, DGA, 10. Semua korban adalah warga Kabupaten Tapanuli Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPO Tersangka Cabul Anak Di Tapteng Diringkus Di Bekasi

IKLAN

“Tersangka pelaku dibekuk pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Kota Bekasi Jawa Barat, tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emdem Banjarnahor didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Irawadi, saat konferensi pers di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12).

Dikatakan Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus cabul yang menggemparkan Kabupaten Tapteng ini berkat adanya laporan polisi dari salah satu orang tua korban pada 14 November 2023.

“Di mana dalam laporan itu menyebutkan, tersangka pelaku telah berbuat cabul sekitar tahun 2022 dan tahun 2023 di rumah milik orang tuanya tersangka pelaku sendiri di sebuah desa di Kabupaten Tapteng dan di daerah Sorkam,” terang Basa Emdem.

Kata Basa Emdem, dalam setiap aksi bejatnya tersangka pelaku, korbannya selalu diimingi bermain game pakai ponsel tersangka. “Para korban diimingi bermain game handphone oleh tersangka pelaku,” imbuhnya.

Dan, ketika sedang bermain game, lanjutnya, tersangka pelaku kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk meraba alat vital para korban.

“Selain itu, tersangka pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak Polres Tapteng telah menyita barang bukti berupa 14 pasang celana dan baju milik para korban, antara lain 1 celana jeans panjang warna abu-abu, 1 baju kaos lengan pendek warna biru, 1 celana jeans panjang warna Hitam, 1 baju kaos lengan pendek warna Merah, 1 celana jeans panjang yang sudah dipotong bagian kaki warna cream, 1 baju kaos lengan pendek warna abu-abu,1 celana pendek warna hitam,1 baju kaos lengan pendek warna biru,1 celana pendek bercorak warna biru putih merah,1 baju kaos lengan pendek warna biru dan abu-abu,1 celana pendek warna biru list abu-abu,1 baju kaos lengan pendek warna biru ,1 celana jeans panjang warna coklat dan 1 baju kaos berkrah lengan pendek warna orange.

Polres Tapteng sudah melakukan penahanan kepada tersangka pelaku yang pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Kapolres.

Polres Tapteng telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor AM, orang tua salah satu korban serta memeriksa 8 orang korban, serta membawa 7 korban untuk dilakukan visum di RSUD Sibolga.

Selain itu, Polres Tapteng juga telah melakukan koordinasi dengan dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (Trauma Healing) terhadap para korban serta melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi, melakukan cek TKP di 2 lokasi kejadian, melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan gelar perkara.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE