DPO 8 Tahun Dibekuk, Tersangka Kasus Korupsi Asahan Jadi Ojol

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): DPO selama 8 tahun kasus korupsi di Kab Asahan diburu, dan sempat jadi driver ojek online (Ojol), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut membekuk tersangka di Medan.

Kajari Kab Asahan Aluwi, melalui Kasi Intel JS Malau, saat ditemui Waspada, Jumat (7/1), menjelaskan tersangka FSN , 42, mempunyai dua tempat tinggal Jln Tawes, Kel Sidomukti, Kab Asahan, dan Komplek Perumahan Griya Murai Kencana, Medan Sunggal, Medan. Tersangka dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut, di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Medan.

“Tersangka dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut pada pada Kamis (6/1) sekitar pukul 21.00 Wib, namun sudah diintai sejak pukul 08.00 WIB, dan tidak ada perlawanan,” jelas Malau.

Malau menuturkan tersangka dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Kejari Asahan untuk proses hukum lanjutan.

Selain itu Malau juga mengatakan, FSN pernah kabur ke Kalimantan Barat, Jakarta dan Medan.

“Tersangka sempat berpindah-pindah, dan akhirnya diamankan di Medan. Dan bekerja sebagai driver Ojol di Medan,” jelas Malau.

Tersangka merupakan Direktur CV Dewi Karya, menang proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kab Asahan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690.800.000.

“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232.212.358 dalam pekerjaan ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka, melarikan diri setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir saat pemeriksaan pada 2014,” jelas Malau.

Terkait dengan perkara ini, kata Malau, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman BK sebagai PPTK, dan SF pengawas proyek. Satu tersangka meninggal dunia SP Sebagai PPK. FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Malau menambahkan FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

“Kini tersangka menjalani pemeriksaan, dan untuk proses hukum, tersangka dititipkan di LP Labuhan Ruku, ” jelas Malau. (a02/a19/a20)


  • Bagikan