Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPC Partai Gerindra Terima Pendaftaran Balon Bupati Palas

DPC Partai Gerindra Terima Pendaftaran Balon Bupati Palas
DPC Partai Gerindra menerima pendaftaran Balon Bupati Palas. (Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menrima pendaftaran drg. H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH untuk ikut kembali kontestasi Pilkada Palas.

Demikian panitia penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah dari partai Gerindra, Tongku Soripada Hasibuan kepada Waspada, Sabtu (11/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPC Partai Gerindra Terima Pendaftaran Balon Bupati Palas

IKLAN

Dikatakan, sesuai instruksi DPP Gerindra, terkait pendaftaran calon kepala daerah seluruh DPD Dan DPC, mulai diterima mulai tanggal 10 sampai 17 Mei 2024.

Terkait penjaringan Bacalon Kepala Daerah, ketua DPC Gerindra Padang Lawas yang juga purna Plt. Bupati Palas, Ahmad Zarnawi yang pertama mendaftar.

“Dan fungsionaris pengurus DPC akan segera menindak lanjuti amanah DPP untuk segera melakukan penjaringan. Apalagi mengingat waktu pembukaan penjaringan ini singkat,” ujarnya.

Sehingga, tambahnya, pada 10 Mei pukul 17.30 WIB. Ketua DPC Gerindra Padang Lawas langsung mendaftar sebagai Bacalon Bupati periode 2024-2029.

Sementara panitia penjaringan memberikan peluang dan kesempatan yang seluas luasnya bagi putra putri terbaik Padang Lawas yang ingin berkompetisi untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP.

“Partai Gerindra sangat terbuka tidak ada yang kita tutup tupi semua sesuai arahan ketua DPP Gerindra H prabowo yang insya Allah sebentar lagi akan dilantik jadi presiden,” sebutnya.

Namun panitia penjaringan harus meneliti visi-misi Bacalon yang sejalan dengan program Prioritas Prabowo- Gibran Demi menyelaraskan program Pemerintah Pusat Dan Daerah. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE