Scroll Untuk Membaca

Sumut

DKP Tindak Pengoperasian Pukat Grandong

  BATUBARA (Waspada): Sejumlah pukat grandong (hela trawl ) yang ditemukan beroperasi mendapat tindakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provsu dalam operasi penertiban di laut hari kedua Jumat (23/9).

  Nalayan yang mengoperasikan pukat ikan terlarang ini diberikan pembinaan untuk tidak mengoperasikannya sekaligus mengamankan alat tangkap ikan yang mereka gunakan sebagai barang bukti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DKP Tindak Pengoperasian Pukat Grandong

IKLAN

  Hari pertama operasi aparat DKP dikabarkan menindak dua kapal/boat tangkul/tank kerang asal Tanjungbalai saat beroperasi di laut.

  “Hari kedua ini, DKP tidak menemukan kapal tank kerang dan dilanjutkan kepada pukat grandong sebagaimana pesan saya sampaikan agar pengoperasian pukat ikan ini juga ditindak,” sebut Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batubara Antony Ritonga kepada Waspada terkait operasi penertiban yang dilancarkan DKP Provsu di laut, Jumat (23/9).

  Antony juga mengirimkan sejumlah foto dan video jalannya operasi dan nelayan yang ditemukan mengoperasikan pukat terlarang maupun tindakan pembinaan dilakukan sekaligus mengamankan alkap yang digunakan sebagai barang bukti.

DKP Tindak Pengoperasian Pukat Grandong
TAMPAK petugas mengamankan alkap terlarang pukat grandong dan proses pembinaan terhadap nelayan yang kedapatan mengoperasikan di atas kapal patroli DKP Provsu dalam operasi penertiban di laut. Waspada/Ist

   Dalam video itu nelayan yang ditemukan mengoperasikan langsung diberikan pembinaan dan arahan oleh petugas di atas kapal patroli yang mereka gunakan dalam operasi untuk tidak menggunakan alkap terlarang menangkap ikan.

   Dengan kesadaran sendiri nelayan menyerahkan untuk diamankan sebagai barang bukti kepada petugas patroli DKP.

  Sebagaimana diketahui operasi yang dilancarkan DKP Provsu ini sebagai tindaklanjut laporan yang disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Batubara terkait keluhan nelayan kecil tentang banyaknya boat/kapal pengguna alat tangkap penggaruk (Tank Kerang) dan jaring hela (satu dan dua kapal/trawl dan grandong) beroperasi di zona lebih kurang 2 mil dari garis pantai yang dirasa telah mengganggu operasional nelayan kecil.

  Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, alat tangkap penggaruk dengan kapal dilarang beroperasi pada zona IA (+/_ 2 mil laut dari garis pantai), serta trawl dan grandong dilarang di seluruh WPPNRI.

  Nelayan meminta dilakukan penertiban dan penegakan hukum perikanan di laut, guna menghindari terjadinya konflik sesama nelayan.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE