Dituntut Rp2 M Karena Ingkar Janji

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Diduga ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian perdamaian mengenai tapal batas tanah , seorang ibu rumah tangga (IRT) digugat ganti rugi senilai Rp2 miliar, dan kasus ini sudah mulai disidangkan di PN Kisaran, namun sudah dua kali sidang tergugat tidak hadir.

Penggugat Rusli alias Ahay,66, warga Medan, menggugat LND, 61, warga Jln SM Raja, Kisaran, karena ingkar janji terhadap Surat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati pada tanggal 23 Juni 2016 lalu. Dalam surat perdamaian ini LND berjanji akan membongkar sendiri tanaman kelapa sawit yang ditanaminya di atas bidang tanah seluas sekitar 1.900 Meter Kubik, di Jln Durian, Lingk I, Kel Kisaran Naga, Kec Kisaran Timur. Tanah ini semula diakui milik LND. Padahal berdasarkan Sertifikat Hak Milik No:29 Desa Sentang dan Gambar Ukur P.L.L 39/1976, tanah 11.776 serta Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kab Asahan No 588/6.300/X/2016, tertanggal 13 Oktober 2016, tentang Hasil Pengukuran dan Pengecekan, tanah 1.900 meter kubik tersebut merupakan milik Penggugat. Karena LND tdk membongkar sendiri tanaman sawit tersebut sesuai dgn kesepakatan perdamaian, akhirnya Rusli mengajukan gugatan ke PN Kisaran.

“Meminta PN Kisaran untuk menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga, Menyatakan Surat Perjanjian Perdamaian, bertanggal 23 Juni 2016 adalah sah dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji terhadap Surat Perjanjian Perdamaian, bertanggal 23 Juni 2016 tersebut,” jelas Rusli, didampingi Kuasa Hukumnya Tri Purnowidodo, saat berbincang dengan Waspada, Kamis (12/5).

Selanjutnya, pihaknya juga meminta agar LND dihukum untuk membayar uang penggantian biaya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 5 juta, membayar denda secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2016 hingga gugatan atas perkara ini memperoleh putusan, karena tergugat telah melalaikan kewajibannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Surat Perjanjian Perdamaian, bertanggal 23 Juni 2016.

“Bila ditotalkan gugatan ini diajukan sebesar Rp 2 miliar,” jelas Rusli.

Rusli menuturkan, bahwa sidangnya di PN Kisaran sudah berjalan, sidang pertama Selasa, 26 April lalu, begitu juga kemarin sidang kedua Rabu, 11 Mei, namun tergugat tidak hadir.

“Saya menuntut sesuai kesepakatan yang tertera dalam Surat perjanjian Perdamaian pada 23 Juni 2016, dan itu harus dipatuhi, karena negara kita negara hukum,” jelas Rusli. (a02/a19/a20)


  • Bagikan