Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ditunggu, Bupati Madina Umumkan Seleksi PPPK

Ilustrasi
Ilustrasi

MADINA (Waspada): Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kab. Madina ni masih menunggu surat keputusan panitia seleksi nasional (Panselnas).

“Kita masih menunggu surat keputusan dari Panselnas,” kata Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Madina  Abdul Hamid Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditunggu, Bupati Madina Umumkan Seleksi PPPK

IKLAN

Hamid menerangkan, setelah surat keputusan Panselnas keluar, nanti baru akan diumumkan oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

“Setelah surat itu turun, nanti (hasil seleksi) baru bisa diumumkan Pak Bupati,” terangnya.

“Pemerintah daerah sifatnya menunggu, karena pengumuman itu langsung dari Panselnas,” sambungnya.

Hamid belum dapat memastikan kapan tepatnya tanggal pengumuman hasil seleksi PPPK tersebut bakal disampaikan. Kata dia, saat ini masih tahap Rakon Data di Badan Kepegawaian Negera (BKN).

“Selesai dulu Rakon Data baru pengumuman. Yang pasti dalam waktu dekat ini, tapi untuk tanggal pasti, ya, seperti yang tadi saya bilang, Pemda sifatnya menunggu,” jelasnya.

Ia pun menampik lambatnya pengumuman tersebut dikarenakan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu terkait penentuan pemenang seleksi PPPK.

“Tidak…Pemkab Madina tidak punya kewenangan menentukan peserta yang lulus,” imbuhnya.

Terkait penjelasan mengenai ujian tambahan yang diberikan kepada peserta PPPK untuk formasi guru, Hamid mengaku telah melaksanakannya beberapa waktu lalu. 

“Jadi begini, yang diwawancarai untuk SKT tambahan itu BKD dan Dinas Pendidikan, bukan pesertanya,” sebutnya.

SKT (Seleksi Kompetensi Teknis) tambahan itu, jelas dia, dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan aplikasi milik kementerian tersebut. 

“Jadi bukan aplikasi milik BKD atau Dinas Pendidikan, ya,” katanya.

“Hasil wawancara SKT tambahan itu pun langsung diserahkan Kemendikbud ke Panselnas,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait peserta yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran PPPK karena NIK telah terdaftar memiliki NIP, Hamid meminta yang mengalami hal demikian agar langsung menghubungi BKPSDM Madina. 

“Ini jamak terjadi, bukan hanya di Madina. Bagi peserta yang mengalami hal seperti itu kiranya segera menghubungi kami agar bisa diperbaiki. Kalau tidak, yang bersangkutan tidak akan bisa melamar CPNS sepanjang hidupnya,” pesannya. 

Bahkan hal tersebut, sebut Hamid, telah menjadi perhatian tersendiri khususnya bagi BKN. 

“Kami disuruh untuk mendata itu agar tidak ada yang dirugikan ke depan, tapi kami tidak tahu jumlah dan NIK siapa saja kalau pendaftar tidak melapor,” tandasnya.

Terakhir, Hamid pun turut meminta para peserta PPPK untuk bersabar menunggu pengumuman itu. Pihaknya pun berharap pengumuman dikeluarkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

“Kan, masih ada sampai tanggal 18 Desember, kita tunggu saja,” pintanya.

Pendaftar calon PPPK tahun 2023 di Kabupaten Madina mencapai 4.267 orang. Dari jumlah tersebut hanya 3.233 peserta yang dinyatakan lulus administrasi dan bisa mengikuti ujian. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE