Dituduh Melakukan Dugaan Tindak Penganiayaan, Jesmar: Itu Fitnah

  • Bagikan
Mapolres Samosir. (Waspada/Valencius Sitorus)
Mapolres Samosir. (Waspada/Valencius Sitorus)

SAMOSIR (Waspada): Seorang wanita berinisial EMN mengaku menjadi korban penganiayaan. Hal itu diungkapkan EMN yang diposting di akun media sosialnya.

Jesmar Sitanggang telah dilaporkan dan dituduh sebagai pelaku dugaan tindak penganiayaan. Atas tuduhan itu, Jesmar membantah terkait tuduhan yang dijatuhkan kepada dirinya.

“Semua yang dituduhkan padaku di dalam video itu tidak benar, itu fintah. Saya dan kuasa hukum saya sudah berencana untuk membuat pengaduan ke Polres Samosir karena mereka menuduh bukan dengan bukti, tapi hanya menduga,” ungkap Jesmar, Jumat (28/2) kemarin.

Polres Samosir tengah menyelidiki laporan dugaan kecelakaan tunggal yang dialami seorang wanita berinisial EMN, menyusul viralnya video pengakuannya sebagai korban penganiayaan pada 26 Februari 2025 lalu.

Video tersebut memicu beragam spekulasi di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengonfirmasi bahwa EMN saat ini berstatus sebagai diduga korban dalam dua laporan berbeda, yakni dugaan kecelakaan lalu lintas tunggal dan dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Laporan pertama terkait kecelakaan tunggal dibuat oleh seorang pelapor berinisial F pada 23 Desember 2024. Insiden tersebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada 21 Desember 2024, pukul 04.00 WIB, di Jalan Dr. Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan,” ujar AKP Edward, Sabtu (8/3).

Saat kejadian, EMN diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Ia ditemukan dalam kondisi luka-luka oleh warga yang kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Dr. Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Hingga saat ini, laporan kecelakaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa, dan dari keterangan yang dihimpun, dugaan sementara menunjukkan bahwa kejadian yang dialami EMN merupakan kecelakaan tunggal,” jelas AKP Edward.

Sementara itu, laporan dugaan penganiayaan terhadap EMN diajukan oleh suaminya, SAHS ,25, pada 26 Desember 2024, pukul 22.06 WIB. SAHS mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kabar dari warga yang menemukan istrinya terduduk dalam keadaan lemas dan memegang kepala.

EMN segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Hadrianus Sinaga sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani di Pematang Siantar. Setelah sadar, EMN mengaku kepada suaminya bahwa ia telah dianiaya oleh empat pria di sekitar usaha pangkas rambut Chael, sekira satu kilometer dari lokasi ia ditemukan.

Lanjut AKP Edward, meski EMN mengklaim telah menjadi korban penganiayaan, hasil penyelidikan sementara belum menemukan bukti yang mendukung pernyataannya. Dari 19 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang melihat secara langsung aksi penganiayaan tersebut.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pakaian dan sepeda motor EMN juga tidak menemukan adanya bercak darah yang dapat mendukung klaim penganiayaan. “Jika benar terjadi penganiayaan di lokasi awal, seharusnya ada darah dari lukanya yang mengenai pakaian atau kendaraannya,” kata AKP Edward Sidauruk.

Meski begitu, Polres Samosir tetap melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran kejadian ini.

Menanggapi kasus ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan, bahwa Polda Sumut mendukung penyelidikan yang dilakukan Polres Samosir dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional serta transparan.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kami akan mengungkap fakta berdasarkan bukti yang ada. Jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Sebelumnya sudah diberitakan Waspada, bahwa kuasa hukum EMN, Sahat Siregar menuding Polres Samosir telah mengubah kasus dugaan penganiayaan menjadi lakalantas.

“Pada kejadian itu korban mengalami luka yang sangat serius seperti d ibagian kepala yang terbelah dua sehingga mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Namun kata Sahat, kasus yang dialami korban Ernimariaty Nainggolan malah berubah menjadi kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dan Sahat juga telah mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi kepada penyidik Polres Samosir.(cvs)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Dituduh Melakukan Dugaan Tindak Penganiayaan, Jesmar: Itu Fitnah

Dituduh Melakukan Dugaan Tindak Penganiayaan, Jesmar: Itu Fitnah

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *