Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dituding Manfaatkan Perjalanan Dinas Ambil Rekom Partai Di Jakarta, Aci Kirim Emoji Bermasker

Dituding Manfaatkan Perjalanan Dinas Ambil Rekom Partai Di Jakarta, Aci Kirim Emoji Bermasker
Balon Bupati Deliserdang dr Aci (posisi tempat duduk belakang) saat mengikuti evaluasi pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah Triwulan I di Kemendagri. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Bakal Calon (Balon) Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan (Aci) kembali menjadi sorotan. Pasalnya Aci yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Deliserdang, diduga memanfaatkan perjalanan dinas saat mengambil rekomendasi dukungan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Partai Golkar di Jakarta, Rabu (31/7).

Pada Selasa (30/7), terlebih dahulu mengikuti agenda rapat evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah Triwulan I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Saat itu rombongan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dipimpin langsung Pj Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dituding Manfaatkan Perjalanan Dinas Ambil Rekom Partai Di Jakarta, Aci Kirim Emoji Bermasker

IKLAN

Informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (1/8), rombongan dari Pemkab Deliserdang itu berangkat melalui Bandara Kualanamu pada Senin (29/7). Pada akun Instagram (IG) resmi Pemkab Deliserdang tertulis rapat di Kemendagri dipimpin Seketaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Ahmad Husin Tambunan.

Disebutkan juga, Pj Bupati memberikan paparan capaian indikator yang menjadi prioritas penilaian, yakni inflasi, stanting, badan usaha, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyerapan anggaran tahun 2024, kegiatan unggulan dan perizinan. Kemudian dalam postingan itu terlihat foto Aci duduk di kursi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan posisi bangku paling belakang.

Selanjutnya dalam kegiatan itu, Pj Bupati Deliserdang kembali ke Kabupaten Deliserdang pada Rabu (31/7), setibanya di Bandara Kualanamu kurang lebih pukul 12:00 WIB terlihat turut mendampinginya Kabag Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (Tupim) Deliserdang, Eko Sapriadi S.Sos serta sejumlah OPD, namun tidak terlihat Aci.

Sementara itu beredar di grup WhatsApp (WA) foto Aci bersama Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Sekretaris Golkar Sumut Datuk Ilhamsyah. Doli tampak memberikan map Golkar kepada Ilhamsyah dengan posisi berdiri yang Aci di sebelahnya menggunakan kemeja batik sembari tersenyum. Satu foto lagi, Doli tampak memberikan map Golkar kepada Aci.

Sehingga rentetan (rangkaian) kedua kegiatan itu diduga Aci memanfaatkan perjalanan dinas untuk kepentingannya maju di Pilkada Deliserdang.

Berkaitan foto yang beredar, salah seorang pengurus Partai Golkar Deliserdang mengakui, foto itu merupakan saat pemberian rekomendasi kepada Aci untuk maju Pilkada Deliserdang yang dilakukan pada Rabu (31/7) sekitar pukul 17:00 WIB di Jakarta.

Sementara Aktivis 98 asal Kabupaten Deliserdang Nugroho Wicaksono menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan Aci terkesan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik pribadi di Pilkada Deliserdang.

Waspada mencoba mengonfirmasi Kadiskes Deliserdang yang juga Balon Bupati Deliserdang dr Aci melalui pesan WhatsApp terkait dugaan memanfaatkan perjalanan dinas untuk mengambil rekomendasi dari Partai Golkar. Namun Aci hanya mengirimkan emoji menggunakan masker yang ada di fitur WhatsApp. Ketika dipertanyakan kembali apakah dirinya tidak ada komentar ? Dia hanya membaca pesan WhatsApp tersebut.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Drs. Khairul Azman MAP, mengakui sejumlah OPD yang ikut terlebih dahulu menyelesaikan tugas di kantor masing-masing sehingga ada yang berangkat belakangan. “Yang saya tau semua menyelesaikan tugas dulu baru mendampingi bapak untuk evaluasi Tw (Triwulan) 1,” katanya.

Saat ditanya kapan pergi dan kapan pulang, Khairul mempersilakan untuk menanyakan kepada yang bersangkutan. “Tanya aja langsung,” ujarnya singkat.

Sebelumnya Praktisi Pengawas Pemilu Kabupaten Deliserdang M. Ali Sitorus sudah menyoroti dengan menyebut, secara regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Dimana pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa wajib, yang mundur saat menjadi peserta pemilihan.

“Akan tetapi bagaimana pula kalau Balon kepala daerah yang merupakan ASN/seorang pejabat eselon melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan yang diduga menyelam sambil minum air mensosialisasikan dirinya, di situlah harus hadirnya pengawasan,” kata Ali. (a16/a01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE