DELISERDANG (Waspada): Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara berkerjasama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kurang lebih 1 Kilogram tujuan Jakarta, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 15:30.
Selain itu juga mengamankan seorang tersangka berinisial MA,21 warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan, Dewantara Kab. Aceh Utara, merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta.
Informasi dihimpun Waspada, keberhasilan penggagalan barang terlarang tersebut merupakan kecurigaan tim personel Ditres Narkoba Polda Sumut atas gerak-gerik tersangka saat berada di terminal lantai II Bandara Internasional Kualanamu.
Selanjutnya, dilakukan pemantauan secara mendetail keberadaan tersangka saat chek in di area bandara.

Setelah itu atas koordinasi tim interdection mengarahkan barang bawaan bagasi tersangka diperiksa lewat bagasi khusus Out Of Gauge (OOG). Hasilnya, ditemukan di dalam koper tersangka 7 bungkusan plastik warna bening diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 1 Kg.
“Ya, diamankan seorang tersangka penumpang pesawat tujuan Jakarta dengan barang bukti diduga sabu kurang lebih 1 Kg dan sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut,” kata seorang pejabat Avsec yang enggan ditulis namanya.(a13)