Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ditjen KLH Verifikasi Izin Koperasi Parna Jaya Sejahtera

SAMOSIR (Waspada) : Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melakukan verifikasi izin 900 hektar pada lahan koperasi jasa Parna Jaya Sejahtera di Desa Garoga, Desa Unjur dan Desa Ambarita, Kec. Simanindo, Selasa (29/8) di Bagus Bay Guest House, Tuktuk Siadong, Kec. Simanindo, Kab. Samosir.

“Dilakukannya verifikasi teknis persetujuan pengelolaan hutan ini adalah salah satu amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang perhutanan sosial, yang menjadi salah satu akses dalam pengelolaan hutan lindung untuk menambah pendapatan masyarakat tanpa ada konflik di areal itu,” kata Kepala Unit XIX Samosir KPH (kesatuan pengelola hutan) XIII Dolok Sanggul, Toni Sinurat saat acara verifikasi. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditjen KLH Verifikasi Izin Koperasi Parna Jaya Sejahtera

IKLAN

Dijelaskannya, bahwa tahap-tahap verifikasi ijin dimulai dari proses administrasi. “Kita sudah verifikasi data keabsahan anggota, kemudian akan dilakukan verifikasi teknis, yaitu objek dan subjek. Kita akan langsung cek ke lapangan dan disitu nanti akan dibahas jika ada temuan pada pengelolaan kawasan yang sudah dilakukan oleh masyarakat,” papar Toni. 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Garoga, Jannes Rumahorbo mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada tim tim verifikasi dan juga tim pendamping atas dilakukannya verifikasi teknis persetujuan pengelolaan kepada koperasi jasa Parna Jaya Sejahtera. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerahnya.

“Kami masyarakat Desa Garoga sangat senang atas bantuan dari pihak KPH XIII Dolok Sanggul dan juga dari pihak Kementerian Kehutanan yang dari Jakarta, sehingga pelaksanaan verifikasi teknis yang kita lakukan hari ini dapat berjalan dengan baik. Harapan kami, koperasi jasa Parna Jaya Sejahtera mempunyai legalitas yang sah,” ujar Jannes.

Sedangkan Sekretaris Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, Jumanti Sidabutar menuturkan, bahwa koperasi Parna Jaya Sejahtera sudah memiliki legalitas.”Kami senang karena sudah mendapatkan legalitas untuk melakukan aktifitas di hutan. Sehingga cita-cita dari koperasi kami ini dapat tercapai dengan memanfaatkan jasa lingkungan yang ada,” kata Jumanti.(cvs/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE