Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ditinggal Ibu, Dicabuli Ayah, Anak 11 Tahun Mengadu Ke Kapolres Sidimpuan

Tersangka asusila terhadap anak kamdung, SLS, diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Tersangka asusila terhadap anak kamdung, SLS, diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan tangkap seorang ayah yang tega mencabuli puteri kandungnya yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.

SLS, pria bejat yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu diamankan dari salah satu warung tuak. Dari hasil tes urine, ia positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditinggal Ibu, Dicabuli Ayah, Anak 11 Tahun Mengadu Ke Kapolres Sidimpuan

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Priyatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan itu kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Kapolres AKBP Dr Wira Priyatna berkelling memantau markas Polres Padangsidimpuan. Tiba di depan ruangan Satuan Intelkam, dia melihat tiga orang anak-anak berdiri di pintu gerbang.

Kemudian anak-anak itu menghampirinya. Bunga, anak paling besar bertanya, “Pak, boleh kami bercerita ?” dan dijawab “Apa yang ingin kamu ceritakan Nak” oleh Kapolres.

“Ayah kami sangat kejam, makanya ibu meninggalkan kami. Kemarin pas malam-malam, ayah datang dan membuka semua pakaianku. Lalu ia masukkan anunya ke siniku,” cerita Bunga sembari menyebut itu sudah kedua kalinya dilakukan ayahnya.

Kapolres AKBP Wira memanggil Kasat Reskrim AKP Desman Manalu bersama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya berkoordinasi dengan UPT PPA Pemko Padangsidimpuan guna melakukan pendampingan kepada tiga anak-anak tersebut.

Setelah dilakukan proses pendampingan dan permintaan keterangan sesuai SOP, akhirnya Kepala UPT PPA Pemko Padangsidimpuan membuat laporan pengaduan Polisi.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung gerak cepat. Terlapor SLS berhasil diciduk dari salah satu warung tuak, dan kemudian diboyong ke komando.

Awalnya, SLS tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya itu. Namun setelah ada bukti visum dan juga keterangan dari Bunga beserta kedua adiknya, barulah ia mengaku. Ketika dites urine, ternyata ia positif Narkoba.

Atas kelaukuan bejat itu, tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak kandung ini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE