Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ditetapkan Tersangka, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Ditahan

TANAH KARO (Waspada): Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam setengah di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejari Karo, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo tetapkan dua tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Karo Tahun 2020 yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Bawaslu Karo, Senin (17/4)

Keterangan penetapan dan penahanan kedua tersangka, disampaikan Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH yang diwakili Kasi Intel Ika Lius Nardo SH didampingi Kasi Pidsus Abietnego Sotindaon SH kepada Waspada.id di halaman depan Kejari Karo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ditetapkan Tersangka, Ketua Dan Bendahara Bawaslu Karo Ditahan

IKLAN

Kedua tersangka diantaranya, EJP menjabat Ketua dan DIYR Bendahara Bawaslu Kabupaten Karo periode 2018-2023. Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal Primair, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana iorupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara jumlah kerugian keuangan negara yang timbul terhadap dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja hibah, penyelenggara Pilkada yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Bawaslu Kabupaten Karo.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPK RI tanggal 3 Maret 2023 sebesar Rp1.632.705.427.45. Bahwa terhadap kedua Tersangka tersebut di atas dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 06 Mei 2023 di Rutan Kelas Kelas IIB Kabanjahe, terang Nardo.(c02).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE