PEMATANGSIANTAR (Waspada): Gara-gara ditegur knalpot blong sepeda motornya membuat bising, seorang juru parkir (Jukir) diduga menganiaya tetangganya hingga babak belur.
Polsek Siantar Utara Polres Kota Pematangsiantar akhirnya meringkus pelaku penganiayaan, IMS, 34, juru parkir, warga Jl. Dr. Wahidin, Gg. Karya Islam, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara di rumahnya, Senin (6/6) pukul 09:00.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Utara Iptu Herly Damanik, Selasa (7/6) menyebutkan, IMS diringkus berdasarkan laporan polisi dari korban Edi Siburian, 43, wiraswasta, warga sama dengan IMS.
Dalam laporannya, korban menyebutkan, penganiayaan terjadi ketika dia baru pulang melayat, Rabu (1/6) pukul 20:30. Ketika korban hendak masuk ke dalam rumah, IMS melintas dengan mengenderai sepeda motor yang knalpotnya blong dan suaranya sangat bising, hingga korban menegur IMS.
Mendengar teguran, IMS segera turun dari sepeda motornya dan mengucapkan kata-kata menantang dan kotor serta langsung meninju wajah korban berulang kali.
Akibatnya, wajah korban sebelah kiri bengkak, luka robek pada mata sebelah kiri, luka gores pada mata sebelah kanan, luka cakar pada tangan sebelah kiri, luka cakar pada leher hingga dada sebelah kanan.
Para saksi yang melihat kejadian itu segera melerai, namun IMS masih mengambil potongan kayu di atas kandang ayam yang dekat dengan tempat kejadian dan melemparkannya kea rah korban. Namun, kayu itu tidak mengenai korban dan saksi yang melerai.
Selanjutnya, korban mengejar IMS dan keduanya bergumul di atas aspal. Para saksi kembali memisahkan korban dengan IMS dan IMS meninggalkan tempat kejadian, sedang korban melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Siantar Utara.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Polsek Siantar Utara mendapat informasi, IMS sedang berada di Jl. Dr. Wahidin, Gg. Karya Islam, Senin (6/6) pagi, hingga personel Polsek Siantar Utara segera berangkat ke tempat itu dan menemukan IMS serta meringkusnya.
Menurut Kapolsek, IMS yang diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUH Pidana, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta saat ini masih dalam proses pemberkasan dan selanjutnya, berkasnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.(a28).
Keterangan foto: Pelaku penganiayaan, IMS, 34, yang diduga menganiaya tetangganya, korban Edi Siburian, 47, di depan rumah korban, Jl. Tanah Jawa, Gg. Karya Islam, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Rabu (1/6) pukul 21:30, diringkus Polsek Siantar Utara Polres Kota Pematangsiantar di Jl. Tanah Jawa, Gg. Karya Islam, Senin (6/6) pukul 09:00.(Waspada-ist).