Disparbud Toba Berlakukan Retribusi Di Obyek Wisata Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2012

  • Bagikan

TOBA (Waspada): Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Toba akhirnya memberlakukan uji coba pengutipan retribusi di obyek wisata pada libur panjang lebaran Idul Fitri 1443 H sejak Minggu, 1 Mei 2022.

Pengutipan retribusi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Plt.Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Toba, Rusti Hutapea ketika dikonfirmasi Waspada di pintu masuk Pantai Sibolahotang Sas, Kec.Balige, Sabtu (7/5).

“Dasar hukum pengutipan retribusi ini jelas sesuai Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga. Sebelumnya retsibusi sudah pernah diberlakukan di Lumban Silintong namun akhirnya diberhentikan. Kini kita kembali uji coba  berlakukan di tiga titik obyek Wisata di Kabupaten Toba yakni di Tara Bunga Kec. Tampahan, Pantai Sibolahotang Sas, Kec.Balige dan Parparean II, Kec.Porsea,” ujar Rusti.

Pengutipan retribusi ini akan diberlakukan terus menerus dan akan diperlakukan di beberapa tempat wisata lain yang sudah dibangun fasilitasnya oleh pemerintah, tidak hanya di tiga titik ini lagi.

Spot wisata yang belum ditagih retribusinya pada liburan musim ini antara lain Lumban Bulbul, Lumban Gaol, Sunset Beach, Janji maria, Parparean I, Matogu sampai di Uluan, Ajibata dan Meat.

Untuk dapat memberlakukan pengutipan retribusi secara merata di seluruh obyek wisata, pihaknya pun secepatnya akan menggelar rapat dengan Pimpinan Daerah.

Disparbud Toba sendiri memiliki target PAD tahun 2022 sebesar 360 juta rupiah.

Dengan dukungan semua pihak, Rusti optimis target PAD tersebut akan tercapai.

“Untuk penambahan dan pencapaian retribusi salah satu upaya yang akan kami lakukan adalah dengan membuat event-event besar di obyek wisata yang akan mulai diberlakukan pada bulan Juni, July hingga Desember nanti,” terangnya.

Selaku Pelaksana Tugas Kadis Disparbud Toba, Rusti sangat optimis target PAD tahun ini akan tercapai. Salah satu tolak ukurnya berdasarkan masa uji coba penerapan retribusi di tiga titik obyek wisata tersebut.

“Hingga siang ini jumlah retribusi yang sudah berhasil kita dapatkan berkisar 40 juta rupiah dengan nilai retribusi sebesar Rp.2.000/orang untuk dewasa dan Rp.1.000/orang untuk anak-anak. Saya berharap angka ini terus bertambah berdasarkan jumlah wisatawan lokal dan domestik yang datang berkunjung ke Toba,” tegas Rusti.

Dijelaskannya, di pintu masuk Sibola Hotangsas saja diperkirakan jumlah wisatawan berkisar 3 hingga 4 ribu orang setiap harinya. Angka tersebut didapat berdasarkan pengutipan retribusi yang mereka lakukan mulai jam 10 pagi hingga pukul 16.00 Wib.

Sejauh ini kata Rusti, pihaknya masih terkendala dalam pengutipan retribusi di spot wisata lainnya karena minimnya petugas Dinas Pariwisata yang bisa diberdayakan untuk melakukan pengutipan retribusi tersebut serta penolakan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan pengusaha wisata.

Guna mengakomodir masukan dari pengusaha, Rusti mengaku turun langsung menemui ratusan pengusaha di Lumban Bulbul dan Parparean, hasilnya justru semua mendukung langkah kongkrit dan tegas yang dilakukan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atas pengutipan retribusi ini.

“Bukan wisatawan yang menolak justru penolakan datang dari beberapa oknum yang mengatasnamakan  pengusaha. Sayangnya setelah kita lakukan penelusuran secara langsung ke lapangan, justru tidak ada yang menolak. Di Lumban Bulbul yang datang hanya tiga orang dari ratusan pengusaha di Lumban Bulbul. Sama seperti di Parparean, yang datang juga hanya tiga orang,” papar Rusti.

Meski demikian, pihaknya akan mengundang Kepala Desa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan seluruh pengusaha yang ada di obyek Wisata untuk rapat membicarakan apa langkah kongkrit yang akan dilakukan ke depannya.

“Saya tetap optimis akan ada solusi terbaik atas semua kendala yang kami hadapi saat ini. Harapan kami, semuanya akan welcome dengan retribusi sebesar 2.000 ini,” pungkas Rusti. (rg)

  • Bagikan