PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) membebaskan kutipan retribusi parkir di kawasan Taman Hewan, Jl. Gunung Simanukmanuk, Kota Pematangsiantar selama seminggu.
Kebijakan itu berlaku pada 24 April-1 Mei 2023 dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan kepada pengunjung Taman Hewan.
Plt Kadis Perhubungan Julham Situmorang bersama Plt Kadis Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing, Senin (24/4) menyebutkan sehubungan dengan kebijakan itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi tidak ada mengutip retribusi parkir di sekitar Taman Hewan.
“Jadi, demi kenyamanan para pengunjung, baik dari Pematangsiantar maupun dari luar kota, kami dari Dishub melakukan sosialisasi, tidak ada mengutip biaya parkir di kawasan Taman Hewan,” imbuh Julham.
Karena itu, lanjut Julham,pihak Dishub menempatkan 10 personel di sekitaran Taman Hewa dan para personel itu bertugas untuk mengatur lalu lintas dan juga memberikan informasi kepada pengunjung, tidak ada kutipan di kawasan itu.
“Jika ada yang melakukan pengutipan parkir kepada pengunjung Taman Hewan, berarti itu liar,” tegas Julham.
Julham berharap tidak ada lagi keluhan terkait kutipan parkir dari pengunjung Taman Hewan. “Kebijakan ini kita ambil juga untuk turut mewujudkan kota sehat, sejahtera dan berkualitas demi Pematangsiantar bangkit dan maju.”
Sementara, Kepala Satpol PP Pemko Pariaman Silaen menambahkan pihaknya juga menurunkan personel untuk pengamanan di sekitar Taman Hewan. (a28).