Dishub Batubara Terapkan e-Parking

  • Bagikan

LIMAPULUH (Waspada): Dinas Perhubugan (Dishub) Kabupaten Batubara menerapkan program e-Parking dalam upaya mengoptimalkan pemasukan PAD ke kas Pemkab Batubara dari retribusi parkir kenderaan bermotor di pinggir jalan, sehingga nantinya tidak terjadi kebocoran atau pungli demi mengejar target retribusi parkir Tahun 2022 sebesar Rp200 juta.

“Tahap awal ada tiga titik diberlakukan terdiri dari Tanjungtiram, Limapuluh dan Indrapura. Sistem ini nanti diperluas secara bertahap demi mengejar target yang ditentukan,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kab Batubara Jonis Marpaung kepada wartawan, Rabu (26/1).

Menurutnya, sebelumnya pemungutan parkir di pinggir jalan di Kab Batubara terdiri dari 12 wilayah kecamatan yang dikelola oleh pihak ketiga BUMD, namun tahun ini dikelola Dishub Batubara, sejalan dengan MoU dengan BUMD yang telah dicabut dalam pemungutan retribusi parkir di pinggir jalan.

Dengan diberlakukannya sistem ini, pembayaran parkir tidak bisa lagi menggunakan uang tunai dan harus menggunakan uang elektronik yang dikeluarkan oleh perbankan. Sedangkan titik parkir yang belum menerapkan, pemungutan sementara dilakukan langsung oleh juru parkir.

“Kita optimis target retribusi parkir di pinggir jalan di Kab Batubara tercapai,” ujarnya sembari mengajak pihak yang terlibat, baik kalangan juru parkir untuk bersama dalam mengejar target retribusi parkir.(a18) 


 

  • Bagikan