PERCUT SEITUAN (Waspada) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang menggelar Forum Konsultasi Publik di lantai VII Nivia Hotel Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Selasa (22/11).
Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang Drs.H.Misran Sihaloho, MSi, Camat Lubukpakam Syahdin Setia Budi Pane, Camat Delitua M.Taufan, Camat Birubiru Dani Mulyawan Simatupang, Camat Batangkuis Rio Laka Dewa, Kepala Desa/Lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang Drs.H. Misran Sihaloho, MSi, mengatakan forum konsultasi publik ini adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dan peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk kerjasama pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dimana diperlukan peran serta masyarakat selaku pengguna pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan komunikasi dua arah dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberi masukan dan saran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas pelayanan yang diterima selaku pengguna layanan.
“Manfaat Forum Konsultasi Publik ini adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggaraan pelayanan publik. Diharapkan peserta untuk ikut berperan dalam meningkatkan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan”kata Misran Sihaloho.
Ketua Panitia Forum Konsultasi Publik, Yan Darmawan, dalam laporannya menjelaskan dasar kegiatan yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini diikuti 50 peserta terdiri dari Camat, UPT Dinas Pendidikan, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan akademisi. Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat Kabupaten Deliserdang sekaligus meningkatkan capaian akta kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA).

5 Fungsi Pemerintah
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang Drs. H.Citra Effendi Capah, MSP, ketika menutup kegiatan menyampaikan apresiasi atas kegiatan Forum Konsultasi Publik. Artinya seperti inilah era keterbukaan zaman sekarang dan harus dikonsultasikan ke publik apa sebenarnya masukan yang perlu diterima dari masyarakat agar singkron terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah.
Citra Effendi Capah mengatakan, pemerintah memiliki 5 fungsi yakni pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, regulasi, dan fungsi perlindungan.”Yang kita bahas hari ini adalah fungsi pelayanan”tegas Citra Effendi Capah.- (a14//B)